Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Organisasi atau Asosiasi kepada Tim Pelaksana. (2) Untuk dapat mengusulkan dan mendaftarkan calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Organisasi atau Asosiasi harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. telah memiliki Akta Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. wilayah Organisasi atau Asosiasi meliputi seluruh wilayah nasional yang dinyatakan dalam akta pendirian Organisasi atau Asosiasi; c. paling sedikit mempunyai 1 (satu) kantor perwakilan di Jakarta; dan d. telah melaksanakan paling sedikit 5 (lima) kegiatan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir terhitung sejak tanggal pengumuman.
Your Correction