Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dilakukan secara demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan difasilitasi oleh Sekretariat.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Your Correction
