Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
2. Anggota Dewan SDA Nasional adalah perangkat Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
3. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
4. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
5. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
6. Sekretaris Dewan SDA Nasional yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah pejabat yang secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi bidang pengelolaan sumber daya air di kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
7. Sekretariat Dewan SDA Nasional yang selanjutnya disebut dengan Sekretariat adalah unit Organisasi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dalam memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dewan SDA Nasional.
8. Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Sekretariat adalah pejabat yang membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kesekretariatan sehari-hari.
9. Tim Pelaksana Pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah untuk selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Ketua yang terdiri atas beberapa Anggota atau pejabat yang ditunjuk untuk membantu sekretariat Dewan SDA Nasional untuk melaksanakan pemilihan
anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah.
10. Organisasi adalah lembaga yang mewadahi kepentingan.
11. Asosiasi adalah perkumpulan dari beberapa Organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
