Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas tim kerja, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki tanggung jawab:
a. MENETAPKAN rencana kerja dan rencana kegiatan;
b. Memastikan pelaksanaan tugas tim kerja sejalan dengan tugas, fungsi, strategi dan tujuan Unit Organisasi;
c. Memastikan kesiapan dukungan infrastruktur, tata kelola, dan sumber daya yang optimal;
d. Memastikan pengambilan keputusan yang tepat dan efektif;
e. Memberikan arahan terpadu, input, dan feedback atas pelaksanaan kegiatan;
f. Memastikan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas antar tim; dan
g. Melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas tim.
(2) Dalam pelaksanaan tugas tim kerja, ketua tim memiliki tanggung jawab:
a. Menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan;
b. Membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan;
c. Melaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;
d. Memberikan umpan balik berkala kepada anggota tim;
e. Melaporkan hasil kinerja anggota timnya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana; dan
f. Melaksanakan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas antar anggota tim dan sinergitas pelaksanaan tugas antar tim.
(3) Dalam pelaksanaan tugas tim kerja, anggota tim memiliki tanggung jawab:
a. Melaksanakan kinerja sesuai ekspektasi ketua tim;
dan
b. Melaporkan hasil kinerjanya kepada ketua tim.
Your Correction
