Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Tim kerja dibentuk berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah indikator kinerja Unit Organisasinya.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota.
(4) Pembentukan tim kerja dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ditetapkan.
(5) Dalam hal terdapat tugas di luar target kinerja, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat membentuk tim kerja.
Your Correction
