Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana secara individu dilakukan sesuai uraian tugas yang merupakan penjabaran dari tugas, fungsi, dan kinerja Unit Organisasi.
(2) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana secara individu dilaksanakan berdasarkan surat tugas.
(3) Dalam pelaksanaan tugas secara individu Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana harus memperhatikan:
a. Arahan dan strategi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Target kinerja Unit Organisasi; dan
c. Keselarasan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja Unit Organisasi Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana lain dalam Unit Organisasi.
Your Correction
