Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi kegiatan dilakukan secara berkala oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau Pejabat Pengawas. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi disampaikan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction