Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pelaksanaan dilakukan dengan tahapan yang meliputi:
a. Penyusunan rincian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. Pelaksanaan kegiatan; dan
c. Pelaporan kegiatan.
(2) Penyusunan rincian pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan/atau Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana baik secara individu atau tim kerja sesuai peran berdasarkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
(4) Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Your Correction
