Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Tahapan perencanaan terdiri dari:
a. Penyusunan dan penetapan perjanjian kinerja;
b. Perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja; dan
c. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
(2) Penyusunan dan penetapan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dasar penentuan pembagian tanggung jawab target kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana.
(3) Perjanjian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menjadi dasar penetapan target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Perumusan strategi pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan menugaskan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan/atau Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana baik secara individu atau tim kerja.
(5) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan/atau Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana baik secara individu atau tim kerja.
(6) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran untuk mencapai target kinerja.
Your Correction
