Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana yang ditugaskan secara individu maupun dalam tim kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Pejabat Penilai Kinerja.
(2) Selain kepada Pejabat Penilai Kinerja, Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana yang ditugaskan secara individu melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pemilik kinerja.
(3) Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana yang ditugaskan dalam tim kerja sebagai ketua tim melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama secara berkala.
(4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sewaktu-waktu dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada ketua tim dan/atau anggota tim kerja.
Your Correction
