Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana dilakukan melalui penunjukan dan/atau Pengajuan Sukarela. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penugasan langsung kepada Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku pimpinan Unit Organisasi JPT Pratama. (3) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana untuk melaksanakan target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku pimpinan Unit Organisasi JPT Pratama.
Your Correction