Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu.
(2) Penugasan dilaksanakan melalui struktur Penugasan yang meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya MENETAPKAN target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama MENETAPKAN target kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penugasan dan penilaian kinerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana;
d. Pejabat Administrator selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana berdasarkan penugasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
e. Pejabat Pengawas selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana berdasarkan penugasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Penugasan kepada Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dapat dilaksanakan secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan.
(4) Penugasan dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana 1 (satu) atau lebih jenis jabatan yang berasal dari:
a. Dalam satu Unit Organisasi JPT Pratama;
b. Lintas Unit Organisasi JPT Pratama;
c. Lintas Unit Organisasi JPT Madya; dan/atau
d. Lintas instansi pemerintah.
(5) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana yang berasal dari lintas Unit Organisasi JPT Pratama dan/atau lintas Unit Organisasi JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan c, harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Organisasi dimana Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan tertulis dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemilik kinerja.
(6) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana yang berasal dari lintas instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, harus mendapatkan persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dari Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan
tertulis Pejabat setingkat Pimpinan Tinggi Madya pemilik kinerja.
(7) Dalam tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas Unit Organisasi JPT Pratama, lintas Unit Organisasi JPT Madya dan/atau lintas Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim harus berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja.
Your Correction
