Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Pejabat Fungsional Ahli Madya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Pejabat Fungsional Keterampilan di semua jenjang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Pejabat Administrator; atau
c. Pejabat Pengawas.
(4) Pejabat Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Pejabat Administrator; atau
c. Pejabat Pengawas.
Your Correction
