Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Kedudukan;
b. Penugasan;
c. Pelaksanaan tugas;
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Pengelolaan kinerja; dan
f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
