Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Kedudukan; b. Penugasan; c. Pelaksanaan tugas; d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. Pengelolaan kinerja; dan f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction