SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemenko Marves;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kemenko Marves;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan sistem informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum;
c. Biro Komunikasi; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasiltasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemberian dukungan di bidang pengelolaan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kebijakan strategis, dan pengelolaan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan Kemenko Marves;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves;
e. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro;
dan
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Akuntabilitas Kinerja;
c. Bagian Persidangan;
d. Bagian Dukungan Kebijakan Strategis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Kemenko Marves, dan tata usaha biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, program jangka menengah, dan program jangka pendek;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan Kemenko Marves;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves;
d. pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kementerian serta program strategis Kemenko Marves; dan
e. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, program jangka menengah, program jangka pendek, rencana kegiatan Kemenko Marves, serta pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves serta pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kemenko Marves.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi pengelolaan kinerja, pengelolaan administrasi keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan biro.
Bagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan sistem akuntabilitas kinerja, pengelolaan pelaporan dan pengukuran kinerja, pelaporan kinerja Kemenko Marves, dan pelaporan kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan pengukuran kinerja di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengumpulan bahan dan analisis serta penyusunan laporan kinerja Kemenko Marves;
c. pengumpulan bahan dan analisis serta penyusunan laporan kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator; dan
d. dukungan sistem akuntabilitas kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator.
Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan dan Pengukuran Kinerja;
b. Subbagian Pelaporan Kinerja; dan
c. Subbagian Dukungan Sistem Akuntabilitas Kinerja.
(1) Subbagian Pengelolaan dan Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan dan pengukuran kinerja di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas pengumpulan bahan, analisis, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator.
(3) Subbagian Dukungan Sistem Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan sistem akuntabilitas kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan, persidangan, perumusan, pelaporan serta pemantauan hasil persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyiapan dan pengumpulan bahan persidangan;
b. pelaksanaan koordinasi distribusi bahan persidangan;
c. pelaksanaan koordinasi analisis dan dokumentasi hasil persidangan;
d. pelaksanaan koordinasi distribusi hasil persidangan; dan
e. pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil persidangan.
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Bahan Persidangan;
b. Subbagian Perumusan Hasil Persidangan; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Hasil Persidangan.
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan serta distribusi bahan persidangan.
(2) Subbagian Perumusan Hasil Persidangan mempunyai tugas melakukan analisis, dokumentasi, dan distribusi hasil persidangan.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Hasil Persidangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil persidangan.
Bagian Dukungan Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves serta penyiapan laporan eksternal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Dukungan Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dukungan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengumpulan bahan dan analisis kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves serta penyiapan laporan eksternal.
Bagian Dukungan Kebijakan Strategis terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Bahan Kebijakan Strategis; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Strategis.
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan analisis kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves serta penyiapan laporan eksternal.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, pemberian dukungan kerja sama, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, dan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan penyiapan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi dan naskah hukum yang meliputi keputusan,
instruksi dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
d. koordinasi, fasilitasi, penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
h. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves; dan
i. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.