Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
2. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
3. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
4. Komunikasi Intern adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja dalam organisasi secara vertikal, horizontal dan diagonal.
5. Komunikasi Ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan pihak lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
6. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta
penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.
7. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
8. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
10. Instansi Pemerintah adalah kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, dan pemerintah daerah.
11. Aparatur Pemerintah adalah alat kelengkapan pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan, di pusat dan di daerah, termasuk aparatur Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
12. Unit Kerja adalah organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik INDONESIA.
13. Satuan Kerja adalah organisasi eselon II ke bawah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
14. Kode Klasifikasi adalah tanda pengenal isi informasi dalam naskah dinas berdasarkan sistem tata berkas.
15. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
16. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
17. Cap Jabatan adalah cap yang dalam tulisannya menyebutkan nama jabatan pejabat yang menandatangani surat yang hanya digunakan untuk Menteri.
18. Cap Dinas adalah cap yang dalam tulisannya menyebutkan nama kementerian dan unit kerja Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat yang bersangkutan.
19. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
20. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
21. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
22. Tanda Tangan Elektronik adalah adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.