SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemenko Marves;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kemenko Marves;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan sistem informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum;
c. Biro Komunikasi;
d. Biro Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemberian dukungan di bidang pengelolaan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kebijakan strategis, dan pengelolaan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan Kemenko Marves;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator; dan
f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, advokasi dan informasi hukum, pemberian dukungan kerja sama, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, dan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang kemaritiman;
d. koordinasi, fasilitasi, penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kemenko Marves;
g. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
h. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves; dan
i. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan opini publik di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves;
dan
f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan urusan ketatausahaan, dan keprotokolan di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Menteri Koordinator; dan
b. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan
d. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rapat koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan kegiatan keprotokolan, dan pengamanan Menteri Koordinator.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan kepegawaian;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan tata kelola, pengendalian, pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan keuangan;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan
g. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan meliputi kebutuhan dan pengelolaan operasional kantor, sarana dan prasarana, keselamatan dan keamanan kerja dan fasilitas pendukung lainnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengelolaan perlengkapan dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di Kemenko Marves; dan
d. pengadministrasian surat masuk, surat keluar dan pengelolaan, penyusutan, pemantauan, dan evaluasi kearsipan di Kemenko Marves serta penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, organisasi dan tata laksana, evaluasi dan pelaporan biro.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Layanan Pengadaan.
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, dan pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan perlengkapan, dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara,