Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsep laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada disiapkan olek Tim Pelaksana Teknis berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction