Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c menjadi dasar pengukuran keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi KKI. (2) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indeks Inovasi Maritim; b. Indeks Ketahanan Energi Nasional; c. Indeks Kedaulatan Maritim; d. Indeks Pembangunan Hukum Kemaritiman; e. Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim; f. Indeks Kinerja Logistik Maritim; g. Nilai Tukar Nelayan; h. Indeks Kesehatan Laut INDONESIA; i. Indeks Literasi Maritim; dan j. Indeks Kepemimpinan Maritim. (3) Pengukuran kontribusi Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Pengukuran dan penilaian agregasi hasil akhir kontribusi Rencana Aksi KKI terhadap IKU dilakukan pada akhir periode Rencana Aksi KKI. (5) Penjelasan kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction