Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Current Text
(1) Pemantauan diselenggarakan untuk:
a. mendapatkan informasi terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI;
b. memastikan pelaksanaan Rencana Aksi KKI sesuai dengan perencanaan;
c. mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan
d. mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggungjawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan secara berkala pada bulan ke-6 (enam), bulan ke-9 (sembilan) dan bulan ke-12 (dua belas) setiap tahun melalui sistem informasi elektronik.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal mendesak dan diperlukan, dapat disampaikan
sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI.
(6) Laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. perkembangan capaian pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI; dan
b. data dukung yang diperlukan dan relevan.
Your Correction
