Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA Tahun 2021- 2025 yang selanjutnya disebut Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA Tahun 2021-
2022. 2.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan data dan informasi perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi KKI.
3. Evaluasi adalah kegiatan menganalisa dan melakukan penilaian secara sistematis terhadap pelaksanaan rencana aksi KKI yang mencakup target, capaian, dan data dukung.
4. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada PRESIDEN.
5. Penyesuaian Rencana Aksi KKI yang selanjutnya disebut Penyesuaian adalah kegiatan menyesuaikan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI dengan perubahan kebijakan nasional.
6. Tim Koordinasi Nasional Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Pelaksanaan Rencana Aksi KKI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional adalah tim koordinasi yang terdiri atas unsur pejabat pimpinan tinggi madya dari Kementerian/Lembaga terkait yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Pelaksanaan Rencana Aksi KKI.
7. Tim Pelaksana Teknis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi KKI yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana Teknis adalah tim yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional.
8. Indikator Kinerja Utama (lKU) KKI merupakan indikator hasil (outcome) dari pelaksanaan jangka menengah Rencana Aksi KKI yang ditetapkan untuk masing-masing pilar KKI.
9. Menteri adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Your Correction
