Article 1
(1) Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, yang selanjutnya disebut Tim DAS Citarum terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Satuan Tugas, yang selanjutnya disebut Satgas.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah dibantu Sekretariat Pengarah.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu Sekretariat Satgas.