PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Penyelenggaraan SAK Kemaritiman dilaksanakan untuk penyusunan laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan kinerja;
b. pengukuran kinerja;
c. pengelolaan data kinerja;
d. pelaporan kinerja; dan
e. reviu dan evaluasi kinerja.
Penyelenggaraan SAK Kemaritiman dilaksanakan oleh Entitas AK3 secara berjenjang sebagai berikut:
a. Entitas AK3 Kementerian Koordinator;
b. Entitas AK3 Unit Eselon I; dan
c. Entitas AK3 Unit Eselon II.
Perencanaan kinerja meliputi:
a. Rencana Strategis (Renstra);
b. Rencana Kerja (Renja);
c. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); dan
d. Perjanjian Kinerja (PK).
(1) Setiap Entitas AK3 menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan jangka menengah.
(2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dengan kaidah:
a. Penyusunan Renstra Kementerian Koordinator merujuk pada RPJMN;
b. Penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I merujuk pada Renstra Kementerian Koordinator; dan
c. Renstra Unit Kerja Eselon II merujuk pada Renstra Unit Kerja Eselon I.
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan penjabaran visi masing-masing Entitas AK3 dilengkapi dengan rencana sasaran strategis/program/kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan bidang dan lingkup tugasnya.
(2) Materi muatan dalam Renstra diatur sebagai berikut:
a. Renstra Kementerian Koordinator memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator;
b. Renstra unit kerja eselon I memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja eselon I; dan
c. Renstra unit kerja eselon II memuat strategi dan arah kebijakan, serta kegiatan dan komponen penunjangnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja eselon II.
(1) Tata cara penyusunan Renstra Kementerian Koordinator mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
(2) Tata cara penyusunan Renstra unit eselon I dan Renstra unit eselon II tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Setiap Entitas AK3 wajib menyusun Renja.
(2) Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Renja merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra, yang akan dilaksanakan melalui program, kegiatan dan komponen penunjangnya dengan mempertimbangkan:
a. RKP;
b. Renstra Kementerian Koordinator dan Renstra Unit Kerja;
c. Kebijakan Menteri Koordinator;
d. Tugas dan fungsi Unit Kerja;
e. Kemampuan sumber daya yang dimiliki dan kemampuan pendanaan pemerintah; dan
f. Tugas lainnya yang diberikan oleh PRESIDEN kepada Menteri Koordinator.
(1) Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi acuan penyusunan RKA Kementerian Koordinator tahun berikutnya.
(2) Dokumen Renja memuat:
a. nama program/kegiatan;
b. sasaran program/kegiatan;
c. indikator kinerja program/kegiatan;
d. keluaran;
e. target;
f. alokasi tahun berjalan;
g. prioritas nasional;
h. jadwal pencapaian keluaran, dan
i. indikasi pendanaan dan prakiraan maju.
Tata cara penyusunan Renja dan RKA di lingkungan Kementerian Koordinator ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
(1) Menteri Koordinator menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja.
(2) Seluruh pemangku jabatan pimpinan tinggi, pemangku jabatan administratur, pengawas dan pelaksana menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja dengan atasannya.
(3) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan RKA Kementerian Koordinator yang telah disahkan.
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari:
a. Pernyataan Perjanjian Kinerja paling sedikit memuat informasi pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu dan tanda tangan para pihak yang berjanji;
b. Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini Pernyataan Perjanjian Kinerja paling sedikit menyajikan sasaran dan indikator kinerja sesuai tingkatan unit kerja serta kebutuhan anggaran; dan
c. Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini Pernyataan Perjanjian Kinerja, paling sedikit menyajikan rincian/bentuk kinerja, jadwal pencapaian keluaran dan kebutuhan biaya.
(2) Format Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2) disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah DIPA Kementerian Koordinator diterima.
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2) menjadi dasar penilaian kinerja.
Pimpinan masing-masing Entitas AK3 bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas AK3.
(1) Setiap Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan.
(3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja dan target yang telah disepakati dengan pimpinannya dan dinyatakan dalam lembar Perjanjian Kinerja.
(1) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan menghitung realisasi kinerja dan membandingkannya dengan target kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
(2) Perhitungan realisasi kinerja didasarkan pada bukti kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja yang ditandatangani.
(3) Pengukuran kinerja mempertimbangkan kualitas keluaran berdasarkan bukti kinerja yang ada.
(4) Untuk keperluan pengukuran kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator menyusun pedoman manual kinerja.
(1) Setiap Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja.
(3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan Entitas AK3, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup:
a. penetapan data dasar (baseline data) berdasarkan data kinerja;
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencataan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengompilasian dan perangkuman.
(1) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan berbasis sistem aplikasi TIK.
(2) Setiap Entitas AK3 wajib memasukkan data kinerja ke dalam sistem aplikasi TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan setelah membuat dan menandatangani Perjanjian Kinerja.
(3) Revisi data kinerja dalam sistem aplikasi TIK dapat dilakukan berdasarkan revisi Perjanjian Kinerja yang telah disetujui.
(1) Setiap Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan.
(3) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan realisasi kinerja yang telah dicapai dan dengan memperhatikan Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani.
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disampaikan kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan sesuai dengan format dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Setiap pimpinan Entitas AK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) wajib mengolah dan mengintegrasikan seluruh laporan Entitas AK3 di bawahnya untuk menyusun laporan Entitas AK3 yang dipimpinnya.
(3) Setiap laporan yang diterbitkan oleh Entitas AK3 menjadi dasar pemantauan oleh pimpinan Entitas AK3 di atasnya.
Sistematika penyusunan laporan kinerja serta jadwal penyampaian laporan tercantum dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator selaku APIP melakukan reviu atas Laporan Kinerja Tahunan Kementerian Koordinator untuk memastikan akurasi data dan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dituangkan dalam pernyataan telah dilakukan reviu dan ditandatangani oleh APIP.
(1) APIP melakukan evaluasi atas implementasi SAK Kemaritiman oleh Entitas AK3 unit eselon I dan eselon II.
(2) Evaluasi tahunan atas implementasi SAK Kemaritiman Entitas AK3 unit eselon I dan Eselon II dilaksanakan oleh APIP pada semester pertama tahun yang berjalan.
(3) APIP menyampaikan laporan hasil evaluasi atas Implementasi SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator menyampaikan laporan hasil evaluasi atas implementasi SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setiap Entitas AK3 wajib menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kinerja.
Ketentuan mengenai tata cara reviu dan evaluasi atas Implementasi SAK Kemaritiman unit eselon I dan eselon II diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator tersendiri.