PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
PERMEN Nomor 5 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.