Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 394) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: