Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 Juli 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA KOMITE NASIONAL CTI-CFF INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY (CTI-CFF) INDONESIA TAHUN 2018-2020
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Luas laut INDONESIA yang mencapai 3,25 juta km2, dengan panjang garis pantai 99.093 km, menjadikan INDONESIA negara kepulauan terbesar di dunia.
Luas wilayah terumbu karang kurang lebih mencapai 2.517.857 Ha dan mangrove 3.616.445 Ha, INDONESIA dianugerahi dengan keragaman karang yang sangat tinggi dan keanekaragaman ikan serta kelimpahan sumber daya laut lainnya. Sebagian besar masyarakat di INDONESIA bergantung pada sumber daya laut dan pesisir sebagai mata pencaharian mereka dan sumber utama pangan, terutama dari perikanan. Produk Domestik Bruto (PDB) INDONESIA sebesar 20% berasal dari industri kelautan dan perikanan. Sumber daya laut berada di bawah ancaman serius yang disebabkan oleh dampak perubahan iklim dan praktik perikanan yang tidak ramah lingkungan. Perikanan merupakan salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan terakhir karena meningkatnya pertumbuhan penduduk, kesempatan kerja yang terbatas, kurangnya lahan dan permodalan serta laut merupakan open access, jumlah nelayan meningkat lebih dari 40% selama 10 tahun terakhir. Hal ini memicu penangkapan ikan yang berlebih dan perusakan terhadap sumber daya dengan menggunakan sianida dan pengeboman ikan. Perubahan iklim global dan pembangunan fisik telah menambah kerentanan kondisi sumber daya laut dan pesisir serta kelangsungan hidup masyarakat pesisir.
Pada tahun 2014 PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa visi INDONESIA di abad ke-21 adalah INDONESIA menjadi poros maritim dunia.
Penegasan ini telah menjadi agenda prioritas utama karena INDONESIA adalah negara yang paling strategis yang menghubungkan 2 (dua) samudera besar, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Menindaklanjuti program "Trisakti & Nawa Cita" yang dicetuskan oleh PRESIDEN Joko Widodo yang menyebutkan bahwa laut sebagai masa depan bangsa. Oleh karena itu, kemitraan regional penting dan serius diperlukan sebagai langkah maju menuju pengembangan Grand Maritime Strategy.
Lebih dari 7 (tujuh) tahun keanggotaan di CTI-CFF, INDONESIA semakin menyadari bahwa CTI-CFF menjadi pelopor multi-kemitraan di wilayah Coral Triangle untuk memperluas kancah diplomasi regional melalui kerjasama di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal ini, INDONESIA dan 5 negara lainnya harus bekerja sama dalam mengatasi tantangan yang luar biasa dan memastikan perlindungan sumber daya laut di tingkat regional sesuai dengan tujuan Rencana Aksi Regional/Regional Plan of Action (RPOA). Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 2009-2014, masing-masing negara anggota telah menyelesaikan National Plan of Action (NPOA) dan konsisten melaporkan capaiannya dalam pertemuan tahunan para pejabat senior (Senior Official Meeting, SOM). Untuk itu, NPOA masing-masing negara anggota harus diperbarui setiap 5 (lima) tahun dan selanjutnya RPOA diperbaharui setiap 10 tahun.
1.2. Rencana Aksi Nasional Pelaksanaan program CTI-CFF di INDONESIA telah selesai dilaksanakan pada tahun 2014 sesuai dengan NPOA pertama 2009-2014. Tujuan dan sasaran telah dikembangkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang terkait dengan terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan.
Untuk melanjutkan program-program tersebut, sebelumnya NPOA perlu ditinjau dan dikembangkan secara menyeluruh untuk menghasilkan keluaran yang lebih baik di masa mendatang. Beberapa tantangan, pembelajaran, dan rekomendasi telah dihasilkan. Hal ini merupakan kerangka kerja (framework) dalam menyusun NPOA baru melalui penyesuaian dan pertimbangan dengan mengacu pada capaian tujuan NPOA sebelumnya.
NPOA meliputi tata letak, struktur dan target yang ditetapkan dalam RPOA. Seperti halnya RPOA, NPOA terdiri dari 2 (dua) bagian, pertama
mencakup komitmen menyeluruh khususnya untuk posisi dan kondisi INDONESIA. Kedua, menjabarkan komitmen khususnya terkait dengan kegiatan prioritas yang bertujuan untuk mencapai target yang disepakati dalam RPOA tersebut. NPOA terdiri dari target pada setiap tujuan, agenda prioritas yang dilakukan oleh pemerintah INDONESIA dan dijabarkan ke dalam output dan tenggat waktu. Aksi prioritas dan kegiatan yang terukur diidentifikasi dan disepakati melalui serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan lokal. Terkait dengan target di setiap tujuan, kegiatan tersebut menjadi kekuatan dalam mencapai setiap tujuan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penilaian, monitoring, penelitian, pengembangan kapasitas, pelibatan masyarakat/swasta, serta penerapan peraturan dan kebijakan.
1.3. Komite Koordinasi Nasional dan Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional CTI-CFF (NCC) INDONESIA dan delapan Kelompok Kerja dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2015 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor SKEP 9/Menko/Maritim/III/2016. Pembentukan Komite dan Kelompok Kerja tersebut bertujuan untuk memastikan target dan capaiannya. Kelompok kerja juga melakukan rangkaian kegiatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, dapat diimplementasikan secara nyata yang berdampak positif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan pada umumnya.
Institusi terkait ditunjuk sebagai pemimpin untuk memfasilitasi dialog dan diskusi dalam setiap tujuan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA memegang peran penting dalam kelompok kerja. Kelompok kerja bekerja sama dengan para stakeholder termasuk Organisasi Internasional, Organisasi non-Pemerintah Nasional dan Lokal (TNC INDONESIA, WWF INDONESIA, CI INDONESIA, CTC, RARE INDONESIA, CIFOR INDONESIA, WCS INDONESIA, Reef Check INDONESIA, Yayasan Terumbu Karang INDONESIA), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Perguruan Tinggi (Universitas Hasanuddin Makassar, Institut Pertanian Bogor, Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Universitas Pattimura Ambon), dan pakar/ahli dalam mengembangkan kegiatan berdasarkan indikator yang terukur di tingkat regional.
BAB 2 PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN PELAKSANAAN
Berikut prinsip-prinsip pedoman pelaksanaan kegiatan Coral Triangle Initiative (CTI):
Prinsip 1:
CTI harus mendukung konservasi keanekaragaman hayati dengan melibatkan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan dan berkeadilan. Tujuan dan kegiatan CTI harus mengatasi 2 (dua) hal, yaitu pengurangan kemiskinan (misalnya ketahanan pangan, pendapatan, dan mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir) dan konservasi keanekaragaman hayati (misalnya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari spesies, habitat, dan ekosistem).
Prinsip 2:
CTI harus didasarkan pada ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dan data perikanan, keanekaragaman hayati, sumber daya alam, dan pengurangan kemiskinan harus berbasis pada tujuan dan pelaksanaan kegiatan.
Prinsip 3:
CTI difokuskan pada tujuan kuantitatif dan pelaksanaannya harus disetujui oleh pimpinan pemerintahan pada tingkat tertinggi. Untuk itu, tujuan kuantitatif harus terukur dan terkait dengan pelaksanaan yang spesifik dan capaian yang realistis.
Kerangka kerja harus ditetapkan dengan mendefinisikan kemajuan pencapaian tujuan tersebut.
Tujuan harus mencakup tingkat nasional dan regional. Indikator harus diadopsi untuk menentukan target dan kerangka waktunya.
Prinsip 4:
CTI merupakan forum yang ada saat ini dan akan datang untuk meningkatkan implementasinya. Forum relevan yang telah ada harus digunakan untuk menunjang implementasi kegiatan di bawah CTI. Hal ini termasuk misalnya, komisi tri-nasional pada Sulu-Sulawesi Sea Marine Ecoregion (SSME) dan Bismarck Solomon Sea Ecoregion (BSSE); APEC; ASEAN; Secretariat for the South Pacific Regional Environment Program (SPREP); Brunei, INDONESIA,
Malaysia and Philippines, East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA); Arafura and Timor Seas Experts Forum (ATSEF); dan Program for the Environmental Management of the Seas of East Asia (PEMSEA).
Prinsip 5:
CTI harus diselaraskan dengan komitmen internasional dan regional. Tujuan dan kegiatan harus mendukung komitmen internasional dan regional yang sudah dibuat di bawah instrumen hukum yang terkait dan proses multilateral yaitu, SSME, Convention on Biological Diversity, Millennium Development Goals, ASEAN, APEC, Pacific Islands Forum, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Regional Fisheries Management Organizations, and United Nation Convention on Climate Change (UNFCCC).
Prinsip 6:
CTI harus mengenali sifat lintas batas dari beberapa sumber daya alam laut penting. Kegiatan harus mempertimbangkan sifat lintas batas dari beberapa sumber daya alam laut (berbasis darat dan laut), sumber daya alam tersebut (misalnya, persediaan stok ikan, migrasi penyu dan mamalia laut, Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, perdagangan ikan karang hidup).
Kegiatan lintas batas dibawah CTI tidak boleh merugikan batas yang telah diakui atau negosiasi batas-batas kedaulatan negara yang sedang berlangsung.
Prinsip 7:
CTI harus mengutamakan prioritas geografi. Kegiatan harus fokus membantu sumber daya dan investasi pada prioritas geografi tersebut (misalnya, "bentang laut" skala besar membutuhkan perhatian khusus, diidentifikasi melalui proses penilaian eco-regional).
Prinsip 8:
CTI harus inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa kelompok pemangku kebijakan harus terlibat aktif dalam CTI, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perusahaan swasta, lembaga donor bilateral, lembaga multilateral, masyarakat adat dan lokal, masyarakat pesisir, dan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Prinsip 9:
CTI harus mengakui keunikan, kerapuhan dan kerentanan ekosistem pulau.
BAB 3 KOMITMEN INDONESIA UNTUK MENCAPAI KEBERHASILAN CTI-CFF
Negara-negara Coral Triangle (CT6) telah sepakat bahwa RPOA sebagai acuan untuk pelaksanaan Initiative di negara masing-masing. Secara khusus, negara-negara CT6 menyetujui perjanjian untuk mencapai 5 (lima) tujuan utama CTI-CFF melalui Pengembangan NPOA dan RPOA. INDONESIA telah menyetujui 5 (lima) tujuan yang berkaitan dengan kegiatan yang tercantum dalam RPOA. Setiap tujuan berisi kebijakan yang akan diambil dari kegiatan dan program sebelumnya, yang sedang berlangsung dan yang direncanakan yang terkait erat dengan tujuan.
Tujuan 1. Perencanaan dan Pengelolaan "Prioritas Bentang Laut".
Laut sebagai ruang yang secara alamiah mengakomodir berbagai aktivitas yang memanfaatkan sumber daya, seperti perikanan, pariwisata, transportasi, dan lain-lain. Ruang laut juga merupakan rumah bagi habitat hidup. Kebutuhan untuk mengatur jenis ruang dengan pendekatan yang komprehensif tidak dapat dihindari. Bentang laut dipandang sebagai pendekatan potensial efektif pada skala spasial yang cukup besar yang bermanfaat baik ekologi maupun bagi kesejahteraan masyarakat secara bersama-sama.
Dalam mengatur ruang laut, batas kedaulatan sering digunakan untuk mengatur wilayah pengelolaan. Sumber daya laut dapat menjangkau sampai di luar batas kedaulatan. Bentang Laut dapat memberikan cakupan geografis untuk tata kelola laut hingga melampaui batas kedaulatan. Hal ini dapat melampaui kedaulatan negara atau di luar kedaulatan otoritas lokal di dalam negeri. INDONESIA telah diakui memiliki banyak bentang laut dalam batas kedaulatannya yang terletak di batas kedaulatan lokal seperti Bentang Laut Kepala Burung, Lesser Sunda, dan Sunda Banda.
Target 1: Perencanaan "Prioritas Bentang Laut", meliputi rencana investasi dan pentahapannya.
Perencanaan setiap kawasan prioritas bentang laut difokuskan menjadi investasi besar dan dilaksanakan pada kurun waktu 2018-
2020. Rencana investasi bentang laut secara komprehensif untuk setiap prioritas bentang laut disusun, bersama dengan rencana tahapan investasi secara keseluruhan disetiap negara dengan menguraikan urutan kronologis kegiatan utama dan investasi keuangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan RPOA CTI-CFF.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Perencanaan bentang laut diselaraskan dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan/WPP (tahun 2020).
Aksi 2. Melakukan identifikasi bentang laut baru (tahun 2020).
Aksi 3. Melakukan identifikasi bentang laut yang berpotensi bermasalah pada lintas batas wilayah laut (tahun 2020).
Target 2: Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut sesuai "Prioritas Bentang Laut”.
Bentang laut berperan penting bagi keberlanjutan jangka panjang yang menjamin pencapaian hasil ekologi, yaitu membaiknya kondisi terumbu karang supaya sumber daya ikan dan kesejahteraan manusia dapat bertahan lebih lama.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mempertahankan pengelolaan bentang laut untuk memperbaiki kualitas sumber daya laut dan pesisir (tahun 2020).
Aksi 2. Mekanisme pembelajaran dari bentang laut akan direplikasi pada lokasi lain di INDONESIA (tahun 2019).
Aksi 3. Memobilisasi pendanaan baru dan dana tambahan untuk mendukung program “Prioritas Bentang Laut” (tahun 2019).
Aksi 4. Implementasi program bentang laut regional Sulu Sulawesi Marine Ekoregion (SSME) dan Bismarck Solomon Seas Ecoregion (BSSE) dalam wilayah kedaulatan INDONESIA (tahun 2019).
Aksi 5. Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas bentang laut (tahun 2020).
Tujuan 2. Pendekatan Ekosistem untuk Pengelolaan Perikanan (EAFM) dan Sumber Daya Laut Lainnya.
Seperti halnya laut di negara lain, laut INDONESIA berada atau mendekati maksimum penangkapan hasil perikanan lestari (MSY). Meskipun perikanan menyediakan lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung untuk sekitar 5 juta orang di INDONESIA, penangkapan ikan secara berlebih merupakan hasil pengamatan yang paling menonjol dalam pembangunan perikanan. Konsekuensi penangkapan ikan secara berlebih akan berdampak pada bidang sosial, ekonomi, budaya dan ekologi. Dalam bidang ekologis konsekuensi dari penangkapan ikan secara berlebih seringkali tidak terdokumentasi, kecuali jika menggunakan pendekatan komprehensif dengan menempatkan pentingnya sistem ekologi pada prospek peningkatan total penangkapan hasil lestari. Pendekatan EAFM (Ecosystem Approach Fisheries Management) dalam pengelolaan perikanan dianggap pendekatan yang cocok yang ada saat ini.
Pendekatan EAFM, terutama untuk pengelolaan perikanan di INDONESIA tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil; dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Target 1: Tersedianya peraturan legislatif yang merupakan kebijakan untuk mencapai pendekatan pengelolaan perikanan (EAFM).
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mengembangkan peraturan yang berkaitan dengan EAFM dalam mendukung UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (tahun 2020).
Aksi 2. Melaksanakan dan menegakkan peraturan perundang- undangan dalam memerangi IUU Fishing dan isu-isu terkait (tahun 2019).
Aksi 3. Rencana Aksi Nasional yang berasal dari Rencana Aksi Internasional seperti IPOA (International Plan of Action) mengenai Kapasitas Penangkapan Ikan (tahun 2020).
Aksi 4. Memasukkan EAFM dan pembayaran jasa lingkungan (Payment of Ecosystem Services, PES) dalam komitmen pengelolaan perikanan bilateral dan regional (tahun 2020).
Target 2: Meningkatkan pendapatan, mata pencaharian dan ketahanan pangan untuk menghidupi 50 juta orang masyarakat pesisir yang berasal dari berbagai wilayah melalui program A New CTI Sustainable Coastal Fisheries and Poverty Reduction Initiative (COASTFISH).
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Melanjutkan dan mengembangkan progam yang terkait dengan peningkatan pendapatan alternatif, termasuk peningkatan kapasitas dan dukungan untuk usaha skala kecil di tingkat masyarakat (tahun 2020).
Aksi 2. Menambah dana dan/atau modal usaha kecil di tingkat masyarakat (tahun 2020).
Aksi 3. Memperkuat informasi pasar secara bersama untuk produk perikanan skala kecil (tahun 2020).
Target 3: Langkah-langkah efektif untuk membantu memastikan pemanfaatan perikanan tuna berkelanjutan.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Memperkuat pengelolaan perikanan tuna (tahun 2020).
Aksi 2. Mendorong partisipasi Asosiasi Tuna (tahun 2020).
Target 4: Tercapainya pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam perdagangan ikan karang hidup dan ikan karang hias.
Aksi Prioritas:
Aksi.
Mengembangkan dan menerapkan rencana strategis perikanan berkelanjutan untuk ikan karang hidup dan ikan karang hias (tahun 2020).
Tujuan 3. Penetapan Kawasan Konservasi Laut (KKL) Kawasan Konservasi Laut (KKL) memegang peranan penting dalam melaksanakan pendekatan pencegahan dan melakukan mitigasi dampak penangkapan ikan di suatu ekosistem. KKL harus ditetapkan dengan pemahaman bahwa ekosistem berubah setiap saat dan beberapa variabel alam yang tetap di dalam proses perencanaan, desain dan pengelolaan. Hal ini karena KKL merupakan bentuk jaminan terhadap kegiatan penangkapan ikan secara berlebih dan ancaman lain yang membahayakan keberlanjutan perikanan dan sumber daya lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sebuah perhatian khusus muncul atas kurangnya perlindungan pada sistem kelautan di perairan nasional dan internasional, yakni hanya kurang dari satu persen.
KTT Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan (The World Summit on Sustainable Development, The World Parks Congress and the Covention on Biological Diversity) telah berkomitmen untuk membangun jejaring secara global daerah perlindungan laut/kawasan konservasi laut pada tahun 2012, termasuk di laut lepas. Prioritas meliputi konservasi keanekaragaman hayati melalui penyelesaian sistem kawasan lindung, khususnya di bioma laut, serta promosi jejaring ekologi dengan pendekatan ekosistem untuk meningkatkan konservasi keanekaragaman hayati.
INDONESIA telah memiliki KKL dan jaringan sistem KKL dengan berbagai tujuan dan ukuran yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat lokal. Sampai saat ini, INDONESIA telah mencapai sekitar 19,1 juta hektar KKL dan rencananya akan MENETAPKAN 20 juta hektar pada tahun
2020. Capaian dan sasaran ini harus terkait erat dengan efektivitas KKL dan jejaring MPA yang telah didirikan dan dapat diimplementasikan. Selain itu, disamping informasi, ilmu pengetahuan tentang KKL sudah banyak, perlu penekanan dalam mensintesis beberapa informasi yang menyediakan mekanisme pembelajaran tentang efektivitas pengelolaan jejaring KKL.
Target 1: Sistem KKL di kawasan Coral Triangle (CTMPAS) Aksi Prioritas:
Aksi 1. MENETAPKAN dan memperkuat strategi nasional (grand strategy) Kawasan Konservasi Laut (tahun 2020).
Aksi 2. Membangun dan memperkuat kawasan konservasi lintas batas dan bekerja sama antar kawasan konservasi yang melintasi batas-batas negara (tahun 2020).
Aksi 3. Meningkatkan perencanaan dan pengelolaan KKL tentang ancaman, pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait (tahun 2020).
Aksi 4. Menyusun kebijakan pengelolaan KKL berkelanjutan (seperti pembiayaan berkelanjutan) (tahun 2020).
Aksi 5. Meningkatkan kapasitas dan memperkuat institusi untuk perencanaan, penetapan dan pengelolaan KKL (tahun 2020).
Aksi 6. Memperkuat komunikasi, pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang KKL (tahun 2020).
Aksi 7. Mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan yang efektif sistem KKL nasional (tahun 2020).
Tujuan 4. Pengukuran Capaian Adaptasi Perubahan Iklim Seperti negara-negara kepulauan lainnya, perubahan iklim memberikan tantangan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat di INDONESIA. Panjang dan waktu musim berubah, frekuensi dan tingkat keparahan banjir, siklon, bersamaan dengan kenaikan permukaan air laut meningkat. Kerentanan sumber daya pesisir dan laut sangat penting dalam konteks adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Adaptasi perubahan iklim memerlukan koordinasi oleh pemerintah daerah dan mitra dalam mengelola perubahan dan lingkungan. Kebutuhan untuk mengadakan perubahan teknologi, partisipasi warga, dan pola pertumbuhan wilayah pesisir merupakan bagian yang sama pentingnya dari perilaku masyarakat pesisir yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan mengakibatkan kerentanan terhadap bencana.
Target 1: Pengembangan dan implementasi aksi dini rencana adaptasi perubahan iklim untuk wilayah laut (Near-Shore Marine) dan pesisir.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mengidentifikasi dan memetakan daerah Segitiga Karang (Coral Triangle) INDONESIA pada tingkat kerentanan terhadap dampak perubahan iklim dan menghubungkan informasi untuk keanekaragaman hayati dan nilai sosial ekonomi (tahun 2020).
Aksi 2. Menyusun pedoman umum nasional langkah-langkah adaptasi dampak perubahan iklim terhadap laut, ekosistem pesisir dan masyarakat (tahun 2020).
Aksi 3. Merumuskan sistem peringatan dini dan respon terhadap variabilitas cuaca, variabilitas suhu dan perubahan fenomena badai, termasuk pemutihan karang serta merumuskan strategi langsung atau respon cepat pada dampak perubahan iklim terhadap nelayan, seperti dampak dari perubahan pola cuaca dan musim, suhu laut dan badai (tahun 2020).
Aksi 4. Melakukan dan mengembangkan riset strategis yang memberikan informasi penting untuk mengurangi ancaman terutama bagi ekosistem terumbu karang (tahun 2020).
Aksi 5. Peningkatan kapasitas pendidikan, penelitian, dan sistem informasi tentang isu-isu perubahan iklim yang terkait konsekuensi dan langkah-langkah adaptasi (tahun 2020).
Target 2. Membentuk Pusat Jaringan Unggulan Nasional untuk adaptasi perubahan iklim kelautan dan ekosistem pesisir.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mengembangkan kebijakan dan melakukan berbagai penelitian tentang dampak perubahan iklim terhadap keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi, biaya dan manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung (tahun 2020).
Aksi 2. Mengembangkan Pusat Unggulan Nasional adaptasi perubahan iklim kelautan dan ekosistem pesisir (tahun 2020).
Tujuan 5. Peningkatan Status Spesies yang Terancam Punah Luasnya perairan INDONESIA telah membawa persepsi bahwa lautan adalah sumber dari sumber daya yang tak terbatas. Banyak negara melihat lautan sebagai sumber yang rentan terhadap eksploitasi berlebihan. Populasi dari banyak spesies, mengalami penurunan pada tingkat yang tidak dapat dipertahankan. Sejumlah spesies laut terancam punah dari jenis hewan laut seperti paus, dugong, dan penyu. Ancaman tersebut sulit untuk diketahui selama biota laut tersebut tidak terlihat seperti hewan di darat. Hewan laut bahkan lebih rentan terhadap masalah seperti kerusakan habitat dan eksploitasi secara berlebihan. Kegiatan terrestrial yang terus menerus dapat mempengaruhi kehidupan laut, seperti penurunan drastis dalam populasi hiu
spesies tertentu di INDONESIA akibat konsumsi sirip hiu secara berlebihan.
Selain itu, spesies penyu yang bertelur di darat sering kehilangan tempat penelurannya akibat pembangunan pesisir. Masalah ini berkaitan erat dengan aktivitas manusia dan pemulihannya tidak mudah.
Dasar pemikiran di atas sebagai dasar perencanaan NPOA untuk konservasi spesies terancam punah. Aksi/kegiatan telah dilaksanakan berdasarkan NPOA 2009-2014 serta RPOA. Dalam NPOA ini, fokus pada perlindungan spesies yang bermigrasi dan memiliki berbagai siklus selama hidupnya. Diharapkan bahwa tindakan/kegiatan yang disebutkan di bawah ini dengan kriteria spesifik, terukur, disepakati, realistis dan tata waktunya Spesific, Measurable, Achievable. Realistic, and Timely (SMART). Ada sedikit perubahan dari aksi/kegiatan di NPOA ini sebagian mengenai spesies tertentu.
Dari pelaksanaan NPOA sebelumnya, pada kurun waktu 2018-2020 menekankan konservasi spesies hiu, penyu dan mamalia laut. Spesies lainnya seperti pari, rumput laut dan dugong juga termasuk dalam aksi/kegiatan tersebut, seperti melindungi dugong dan melindungi habitatnya (rumput laut).
Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan status biota laut yang terancam punah dan memulihkan kembali fungsi ekosistem laut.
Target : Tersusun dan terlaksananya rencana aksi pengelolaan dan konservasi spesies terancam punah.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Kajian Status Spesies (tahun 2020).
Aksi 2. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi konservasi hiu dan pari (tahun 2020).
Aksi 3. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi konservasi penyu (tahun 2020).
Aksi 4. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi konservasi mamalia laut (tahun 2020).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 Juli 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA KOMITE NASIONAL CTI-CFF INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY (CTI-CFF) INDONESIA TAHUN 2018-2020
RENCANA AKSI NASIONAL CTI-CFF INDONESIA TAHUN 2018 – 2020
TUJUAN 1 : PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN "PRIORITAS BENTANG LAUT"
Target 1 : Perencanaan "Prioritas Bentang Laut", meliputi rencana investasi dan pentahapannya.
Aksis Prioritas:
Aksi 1.
Perencanaan bentang laut diselaraskan dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan/WPP (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Melakukan serangkaian pertemuan ahli terkait penyelarasan pengelolaan Bentang Laut dan pengelolaan perikanan Jakarta Konsep harmonisasi antara Bentang Laut dan pengelolaan perikanan (WPP) APBN
DJPRL-KKP (DJPT-KKP, Kemenko Maritim, BIG, Pushidros AL, Kemlu, LIPI) 2018 - 2020 2 Data pendukung untuk harmonisasi WPP pengelolaan kolaboratif dan pengelolaan Bentang Laut.
Jakarta Seri dataset terkait dengan kriteria untuk menyelaraskan pengelolaan Bentang Laut dan pengelolaan perikanan (WPP) APBN DJPRL-KKP (DJPT-KKP, Kemenko Maritim, BIG, Pushidros AL, Kemlu, LIPI, TNC dan CTC) 2018 – 2020 3 Mengembangkan proyek percontohan menyelaraskan Bentang Laut dan Perikanan pengelolaan (WPP) WPP 715 Model penyelarasan pengelolaan Bentang Laut dan pengelolaan perikanan (WPP) APBN DJPRL-KKP (DJPT-KKP, Kemenko Maritim, BIG, Pushidros AL, Kemlu, LIPI) 2018 – 2020
Memfasilitasi diskusi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menyelaraskan terkait rencana kerja perikanan, Perencanaan Ruang Laut, dan KKL
1. WPP 715:
Laut Arafuru, Ambon
2. WPP 715:
Lokasi Meeting:
Manokwari Rekomendasi dan konsep tentang sinkronisasi perikanan, rencana kerja terkait MSP, dan MPA APBN DJPRL-KKP (DJPT-KKP, Kemenko Maritim, BIG, Pushidros AL, Kemlu, LIPI) 2018 – 2020
Aksi 2. Melakukan identifikasi bentang laut baru (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegatan Tenggat Waktu 1 Pembangunan Rencana Tata Ruang Laut untuk Bentang Laut prioritas potensial
1. Laut Jawa
2. Laut Banda
3. Laut Natuna
4. Laut Flores
5. Laut Sawu
6. Laut Maluku
7. Laut Aru
8. Laut Seram
9. Laut Bali
10. Laut Halmahera
11. Makassar
12. Sunda
13. Malaka
14. Tomini
15. Bone
16. Cendrawasih Rencana Tata Ruang Laut dari 16 Bentang Laut prioritas APBN DJPRL-KKP , DJPT-KKP, Kemenko Maritim, BIG, Pushidros AL, Kemlu, LIPI, BPRSDMKP KKP 2018 - 2020 2 Penyusunan RZWP3K Provinsi 34 Provinsi Rencana Tata Ruang Laut di 34 Provinsi APBN dan APBD Kemendagri, DJPRL-KKP, Kemenko Maritim, BIG, Pushidros AL, LIPI 2018 - 2018 3 Melakukan pendataan keanekaragaman hayati dan sumber daya laut Bentang Laut Banda, Lesser Sunda, Bentang Laut Kepala Burung Seri dataset terkait dengan kriteria untuk meramping- kan pengelolaan Bentang Laut dan pengelolaan perikanan (WPP) APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF, TNC, WCS, CTC, CI) 2018 - 2020 4 Pengumpulan data dasar (survei cetacean) sebagai masukan untuk desain jaringan KKL Maluku.
Provinsi Maluku Model penyelarasan pengelolaan Bentang Laut dan pengelolaan perikanan (WPP) APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF, TNC, WCS, CTC, CI) 2018 - 2020
Mendukung profiling dari adat dan lindung komunitas kawasan laut penting dan ekosistem pulau kecil di Sunda Banda Bentang Laut.
Sunda Banda Rekomendasi dan konsep tentang sinkronisasi perikanan, rencana kerja terkait MSP, dan MPA.
APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF) 2018 - 2020 6 Hydrooseanografi, ASL INDONESIA, survei pesisir dan berlabuh untuk navigasi keselamatan.
WPP 573, WPP 713, WPP 714, WPP 715, WPP 716, WPP 717, WPP 718 Konsep Harmonisasi Antara Bentang Laut dan Pengelolaan Perikanan (WPP) APBN Pushidros TNI AL, DJPRL- KKP ; Ditjen Hubla- Kemenhub, Kemenko Maritim 2018 - 2020 7 Pemetaan pada kabel dan pipa bawah laut dan Pulau Buatan Semua WPP APBN Pushidros TNI AL, DJPRL- KKP Ditjen Hubla- Kemenhub, Kemenko Maritim 2018 - 2020 8 Pemetaan pada daerah yang dibatasi dan berbahaya.
Semua WPP APBN Pushidros TNI AL, DJPRL- KKP Ditjen Hubla- Kemenhub, Kemenko Maritim 2018 - 2020
Aksi 3. Melakukan identifikasi bentang laut yang berpotensi bermasalah pada lintas batas wilayah laut (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Pengumpulan data dasar tentang keanekaragaman hayati dan sumber daya laut Bentang Laut Arafura Serangkaian data keanekara- gaman hayati dan sumber daya laut APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF) 2018 - 2020 2 Pendataan migrasi spesies untuk mendukung identifikasi dan deliniasi Bentang Laut dengan isu-isu lintas batas potensial.
1. Area SSME dan BHS:
Cetacean,
2. Area Sunda Banda:
Penyu, Hiu, Manta.
Serangkaian data migrasi spesies (Hiu Paus, Manta, Cetacean, Penyu, Hiu) APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF, TNC dan CI) 2018 - 2020 3 Analisis diagnostik Rencana Aksi strategis pengembangan Bentang Laut.
Bentang Laut Arafuru
1. Peta tematik ekosistem pesisir (mangrove, terumbu karang, padang APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, KLHK dan CTC 2018 - 2020
lamun)
2. Peta tematik ekosistem pulau kecil
3. Peta tematik air dangkal 4 Pemetaan tematik dan integrasi untuk mendukung pengembangan perencanaan tata ruang laut provinsi:
a. Pemetaan Mangrove Nasional Peta Mangrove Nasional APBN, APBD dan Non APBN BIG, KLHK, KKP, Pemda 2018 - 2020
b. Pemetaan Ekosistem Pulau Kecil Kepulauan Karimata Basemap laut APBN BIG 2018 - 2020
Target 2: Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut sesuai "Prioritas Bentang Laut”.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mempertahankan pengelolaan bentang laut untuk memperbaiki kualitas sumber daya laut dan pesisir (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Pertemuan Tahunan Bentang Laut Nasional Sulu Sulawesi Bentang Laut, BHS Isu yang berkaitan pada pemeliharaan pengelolaan Bentang Laut APBN DJPRL-KKP 2018 - 2019
Aksi 2. Mekanisme pembelajaran dari bentang laut akan direplikasi pada lokasi lain di INDONESIA (tahun 2019).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Bentang Laut Pembelajaran Lesser Sunda.(TNC, GOI);Laut Banda.(WWF, GOI); Anambas Natuna.
(CI INDONESIA, Pemerintah INDONESIA) Pembelajaran dari pengelolaan Bentang Laut APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, WWF dan CI) 2018 2 Bimbingan Teknis Perencanaan Tata Ruang Laut 13 Provinsi Seri Pelatihan Perencanaan Tata Ruang Laut APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF dan CTC) 2018 - 2020
Mengembangkan Pusat Pembelajaran Bentang Laut Sunda Banda Sunda Banda Bentang Laut Didirikannya Pusat Pembelajaran Bentang Laut Sunda Banda APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF dan CTC) 2018 - 2020
Aksi 3. Memobilisasi pendanaan baru dan dana tambahan untuk mendukung program “Prioritas Bentang Laut” (tahun 2019).
Aksi 4. Implementasi program bentang laut regional Sulu Sulawesi Marine Ekoregion (SSME) dan Bismarck Solomon Seas Ecoregion (BSSE) dalam wilayah kedaulatan INDONESIA (tahun 2019).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Pemutakhiran data migrasi spesies Penyu dalam Bentang Laut Sulu-Sulawesi Area SSME Data migrasi spesies Penyu dalam Bentang Laut Sulu-Sulawesi APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, GIZ dan WWF) 2018 - 2020
Aksi 5. Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas Bentang Laut (2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Menyusun pedoman tentang pemantauan dan evaluasi pengelolaan Bentang Laut
Jakarta Dokumen pedoman tentang pemantauan dan evaluasi pengelolaan Bentang Laut APBN dan Non APBN Kemenko Maritim dan DJPRL-KKP 2018 - 2020 2 Pengukuran Efektivitas Pengelolaan Bentang Laut Bentang Laut Kepala Burung.
Dokumen rekomendasi pada pengelolaan Bentang Laut APBN dan Non APBN Kemenko Maritim dan DJPRL-KKP 2018 - 2020 3 Bentang Laut Sunda- Banda APBN dan Non APBN Kemenko Maritim dan DJPRL-KKP 2018 - 2020 4 Bentang Laut Lesser Sunda APBN dan Non APBN Kemenko Maritim dan DJPRL-KKP 2018 - 2020 No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Pennggung Jawab Kegiatan Tenggat waktu 1 Lokakarya Sumber Daya Pendanaan Leiser Sunda, Laut Banda, Anambas Natuna, Kepala Burung Bentang Laut Daftar potensi pendanaan untuk mendukung program Bentang Laut prioritas APBN Kemenko Maritim 2018 - 2020
Pemantauan Dampak Bentang Laut Sunda Banda Dokumen hasil pemantauan APBN dan Non APBN Kemenko Maritim dan DJPRL-KKP 2018 - 2020
TUJUAN 2:
PENDEKATAN EKOSISTEM UNTUK PENGELOLAAN PERIKANAN (EAFM) DAN SUMBER DAYA LAUT LAINNYA
Target 1: Tersedianya peraturan legislatif yang merupakan kebijakan untuk mencapai pendekatan pengelolaan perikanan (EAFM).
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mengembangkan peraturan yang berkaitan dengan EAFM dalam mendukung UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Pembangunan kapasitas untuk Implementasi EAFM di INDONESIA WPP 715, 716, 718 260 orang dilatih EAFM APBN dan Non APBN DJPT -KKP 2018 - 2020 2 Lokakarya perilaku untuk melaksanakan Pengelolaan Perikanan EAFM
Jakarta Terkoordinirnya implementasi EAFM di semua WPP APBN dan Non APBN DJPT-KKP 2018 - 2020 3 Penilaian kinerja Pengelolaan Perikanan menggunakan indikator EAFM
Semua WPP Semua WPP dinilai menggunakan EAFM Indikator APBN dan Non APBN DJPT-KKP 2018 - 2020 4 Mengembangkan Komisi Pengelolaan Perikanan Semua WPP Terbentuknya Komisi Pengelolaan Perikanan di seluruh WPP APBN dan Non APBN DJPT- KKPdan Mitra (RARE) 2018 - 2020 5 Memperkuat kebijakan EAFM melalui pengembangan dan revisi peraturan tentang Perikanan Semua WPP Terbentuknya Komisi Pengelolaan Perikanan di seluruh WPP APBN dan Non APBN DJPT-KKP dan Mitra (RARE) 2018 - 2020
Melakukan praktek mitigasi tangkapan perikanan skala kecil Berau Pemangku kepentingan memahami BMP (Better Management Practices) dan HCR (Harvest Control Rule) sebagai upaya penurunan hasil tangkapan sampingan APBN dan Non APBN DJPT-KKP dan Mitra (WWF) 2018 - 2020
Aksi 2. Melaksanakan dan menegakkan Peraturan Perundang-undangan dalam memerangi IUU Fishing dan isu-isu terkait (tahun 2019).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat waktu 1 Melakukan kerjasama pengawasan dan patroli terhadap IUU Fishing WPP 571, 711, 718 Terintegrasinya patroli di WPP 571, 711, dan 718 APBN DJPT-KKP 2018 - 2020 2 Workshop kerja sama pemberantasan dan pencegahan IUU Fishing WPP 571, 573, 712, 714, 716, 717 Terlaksananya kerja sama pemberantasan dan pencegahan IUU Fishing APBN DJPT-KKP 2018 - 2020
Aksi 3. Rencana Aksi Nasional yang berasal dari Rencana Aksi Internasional seperti IPOA (International Plan of Action) mengenai Kapasitas Penangkapan Ikan.
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengembangkan dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional tentang IUU Fishing Jakarta Terkoordinirnya implementasi NPOA IUU Fishing APBN PSDKP-KKP, Satgas 115- KKP, Kemenko Maritim, Bakamla, Polisi Air dan DJPT-KKP 2018 - 2020
Aksi 4. Memasukkan EAFM dan pembayaran jasa lingkungan (Payment of Ecosystem Services, PES) dalam komitmen pengelolaan perikanan bilateral dan regional (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab kegiatan Tenggat Waktu 1 Studi kelayakan pembayaran jasa lingkungan (PES) WPP 715 Melibatkan pemangku kepentingan di lokasi terpilih untuk pengembangan PES APBN DJPT-KKP 2018 - 2020
Target 2: Meningkatkan pendapatan, mata pencaharian dan ketahanan pangan untuk menghidupi 50 juta orang masyarakat pesisir yang berasal dari berbagai wilayah melalui program A New CTI Sustainable Coastal Fisheries and Poverty Reduction Initiative ("COASTFISH")
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Melanjutkan dan mengembangkan progam yang terkait dengan peningkatan pendapatan alternatif, termasuk peningkatan kapasitas dan dukungan untuk usaha skala kecil di tingkat masyarakat (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengembangkan usaha skala kecil/menengah untuk perikanan tangkap Semua WPP Usaha perikanan skala kecil semakin berkembang APBN DJPT-KKP 2018 - 2020 2 Melakukan pelatihan untuk pasca panen perikanan skala kecil 27 Provinsi Meningkatkan pengetahuan UKM perikanan tentang pengolahan produk yang bermutu APBN DJPT-KKP, DJPDSPKP KKP dan BRSDMKP- KKP 2018 - 2020
Aksi 2. Menambah dana dan/atau modal usaha kecil di tingkat masyarakat (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengembangkan usaha berbasis perikanan tangkap masyarakat di daerah perbatasan dan terpencil Semua WPP Usaha perikanan di wilayah perbatasan semakin berkembang APBN DJPT-KKP dan LPMUKP- KKP 2018 - 2020 2 Mengembangkan perikanan kemitraan bisnis untuk perikanan skala kecil semua WPP Pembentukan lembaga pembiayaan yang akan memberikan modal kepada perusahaan dan koperasi untuk membeli hasil tangkapan dari perikanan skala kecil APBN DJPT-KKP dan LPMUKP- KKP 2018 - 2020
Aksi 3. Memperkuat informasi pasar secara bersama untuk produk perikanan skala kecil (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Menggabungkan informasi pasar untuk website Produk perikanan skala kecil di Laut INDONESIA Jakarta Meningkatkan kualitas konten website APBN DJPT- KKPDJPDSP KP-KKP, dan Pusdatin KKP 2018 - 2020
Target 3: Langkah-langkah efektif untuk membantu memastikan pemanfaatan perikanan tuna berkelanjutan.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Memperkuat pengelolaan perikanan tuna (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, cakalang, dan Tuna neritik Semua WPP Terimplementasi- nya Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, Tongkol APBN DJPT-KKP 2018 - 2020 2 Adopsi dan pelaksanaan berbagai peraturan internasional dan regional tentang Pengelolaan Perikanan Tuna
Semua WPP Mengadopsi dan menerapkan berbagai
dan regional tentang Pengelolaan Perikanan Tuna APBN DJPT-KKP 2018 - 2020
Aksi 2. Mendorong partisipasi Asosiasi Tuna (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Melakukan Konferensi Tuna Internasional Semua WPP Terlaksananya Konferensi Tuna Internasional APBN DJPT-KKP 2018 - 2020
Target 4: Tercapainya pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam perdagangan ikan karang hidup dan ikan karang hias.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mengembangkan dan menerapkan rencana strategis perikanan berkelanjutan untuk ikan karang hidup dan ikan karang hias (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengembangkan roadmap untuk pengelolaan ikan karang di tingkat nasional Semua WPP Tersusunnya roadmap pengelolaan ikan karang APBN Kemenko Kemaritiman , DJPT-KKP 2019 2 Melaksanakan proyek percontohan pengembangan strategi panen dan penerapan ikan karang hidup WPP 715 Tersusunnya Strategi Panen Ikan karang APBN DJPT-KKP 2019 3 Menyusun Rencana Aksi Nasional Industri Ikan Hias, Karang Hias dan Tumbuhan Air Hias dan Implementasinya Nasional Tersusunnya Rencana Aksi Nasional Industri Ikan Hias, Karang Hias dan Tumbuhan Air Hias dan Implementasi-nya APBN Kemenko Maritim, DJPDSPKP- KKP, DJPB- KKP dan BRSDMKP- KKP 2018 - 2020
TUJUAN 3: PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI LAUT (KKL)
Target 1: Sistem KKL di kawasan Coral Triangle (CTMPAS).
Aksi Prioritas:
Aksi. MENETAPKAN dan memperkuat strategi nasional (grand strategy) Kawasan Konservasi Laut (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Tentukan KKL baru berdasarkan ekologi, keanekaragaman hayati dan perikanan Sulawesi Utara, Maluku Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kalimantan Barat KKL baru ditetapkan APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea-Project) 2018 - 2020
Diberlakukannya KKL baru Sulawesi Utara, Maluku Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kalimantan Barat Unit Pengelolaan, Rencana Zonasi, Keputusan Menteri tentang KKL APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea-Project) 2018 - 2020 3 Mengembangkan strategi untuk KKL dan Jaringan KKL di tingkat Nasional Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lesser Sunda, Kepala Burung Bentang Laut Dokumen strategi untuk KKL dan Jaringan KKL tersedia APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea-Project) 2018 - 2020 4 Mengintegrasikan data dan status efektivitas pengelolaan KKL dan MPA Networks ke Sistem Nasional database Semua Lokasi KKL Data diperbarui dan status Pengelolaan MPA ke Sistem Nasional database APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea-Project) 2018 - 2020 5 Mempromosikan Sistem Nasional MPA ke jaringan regional dan global Semua Lokasi KKL Buku KKL / publikasi, berbasis web database yang KKL GIS tersedia APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea-Project) 2018 - 2020
Aksi 2. Membangun dan memperkuat kawasan konservasi lintas batas dan bekerja sama antar kawasan konservasi yang melintasi batas-batas negara (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengidentifikasi KKL yang memiliki konektivitas lintas batas (ekologi dan sosial ekonomi).
Laut Sulu Sulawesi KKL lintas batas diidentifikasi APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , Pemda dan Mitra (TNC, WWF, GIZ) 2018 - 2020 2 Mengembangkan KKL Networks Regional Laut Sulu Sulawesi Regional (Lintas Batas) KKL Networks di Seas Sulawesi Sulu ditetapkan APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , Pemda dan Mitra (TNC, WWF, GIZ) 2018 - 2020 3 Membangun trans-batas Rencana Pengelolaan Jejaring KKL Laut Sulu Sulawesi Rencana Pengelolaan Jejaring KKL Lintas batas APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , Pemda dan Mitra (TNC, WWF, GIZ) 2018 - 2020 4 Penguatan kelembagaan pengelolaan lintas batas KKL dan Jaringan Laut Sulu Sulawesi Lembaga co- pengelolaan di lintas batas KKL APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , Pemda dan Mitra (TNC, WWF, GIZ) 2018 - 2020
Mengidentifikasi potensi ancaman (ekologi dan sosial-ekonomi) dari KKL lintas batas baru dan strategi untuk mengurangi dan menghilangkan ancaman Kawasan lindung lintas batas baru Laporan dari potensi ancaman dan strategi untuk mengatasi ancaman dari KKL lintas batas baru APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , Pemda dan Mitra (TNC, WWF, GIZ) 2018 - 2020
Aksi 3. Meningkatkan perencanaan dan pengelolaan KKL tentang ancaman, pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Memastikan proses yang sangat partisipatif untuk rencana KKL zonasi dan menggunakan ekologi, sosial ekonomi dan data perikanan untuk mengembangkan rencana zonasi KKL Pengelolaan KKL dan rencana zonasi yang di dukung oleh pemangku kepentingan dan masyarakat lokal APBN dan APBD DJPRL-KKP , Pemda 2018 - 2020 2 Mengembangkan dan/atau memperbarui rencana pengelolaan KKL yang mencakup rencana zonasi KKL KKL Rencana pengelolaan KKL di daerah masing-masing APBN dan APBD DJPRL-KKP , Pemda 2018 - 2020 3 Mengidentifikasi ancaman utama untuk KKL dan menerapkan strategi untuk mencegah ancaman tersebut KKL Tersusunnya Strategi nasional untuk menurunkan ancaman utama bagi KKL
APBN dan APBD DJPRL-KKP , Pemda 2018 - 2020 4 Memastikan penegakan hukum dan langkah- langkah mendesak yang dapat menghentikan eksploitasi ilegal sumber daya dalam KKL
KKL Penegakan KKL di tempat APBN dan APBD DJPRL-KKP , DJPSDKP- KKP, Pemda 2018 - 2020 5 Melakukan review untuk mekanisme partisipasi pemangku kepentingan dalam kebijakan dan pengelolaan KKL KKL Review mekanisme untuk meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan KKL APBN dan APBD DJPRL-KKP , DJPSDKP- KKP, Pemda 2018 - 2020 6 Pelibatan peran masyarakat lokal dan pemangku kepentingan terkait di KKL untuk perencanaan dan tata pemerintahan yang partisipatif KKL pengelolaan KKL secara kolaboratif terlaksana APBN dan APBD DJPRL-KKP , DJPSDKP- KKP, Pemda 2018 - 2020
Mengembangkan sistem pengawasan dan infrastruktur dalam KKL Nasional Sistem pengawasan KKL dan infrastruktur APBN dan APBD DJPRL-KKP , DJPSDKP- KKP, Pemda 2018 - 2020 8 Pengelolaan Limbah (Marine Debris) dan Polusi di MPA Nasional dan Daerah (165 KKL) Data, Informasi dan Strategi Pengelolaan Sampah dan Polusi di KKL APBN dan APBD Kemenko Maritim, KLHK,DJPRL -KKP , Pemda 2018 - 2020 9 Menyusun Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Nasional Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut APBN dan APBD Kemenko Maritim 2018 10 Revisi Perpres 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Laut Nasional Perpres tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Laut APBN Kemenko Maritim, Kemenhub, KKP, KLHK, Kemen ESDM 2018
Aksi 4. Menyusun kebijakan pengelolaan KKL berkelanjutan (seperti pembiayaan berkelanjutan) (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaa n Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mempromosikan kebijakan untuk keterlibatan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan terkait dalam perencanaan dan pengelolaan KKL 35 KKL Kebijakan Pemerintah Nasional dan Kabupaten yang memungkinkan partisipasi masyarakat lokal pada perencanaan dan pengelolaan KKL APBN DJPRL-KKP dan Mitra (RARE) 2018 - 2020 2 Review kebijakan nasional dan lokal / tradisional yang menghambat efektivitas pengelolaan 35 KKL Nasional dan kebijakan lokal / tradisional untuk mendukung efektivitas pengelolaan KKL APBN DJPRL-KKP dan Mitra (RARE) 2018 - 2020 3 Mengembangkan mekanisme dan kelembagaan trust fund atau pembiayaan berkelanjutan KKL termasuk aturan yang diperlukan, kebijakan, dan langkah-langkah institusional dengan bekerjasama dengan negara lain dan lembaga donor Nasional (32 Provinsi) Nasional dan mekanisme kabupaten dan kelembagaan untuk Pembiayaan KKL berkelanjutan APBN DJPRL-KKP dan Mitra (RARE) 2018 - 2020 4 Penyusunan Roadmap Strategi pengembangan KKL di 2020 - 2030 Nasional (32 Provinsi) Roadmap strategi Pembangunan KKL disusun, termasuk mengusulkan KKL baru di pulau-pulau terluar dalam menanggapi masalah batas trans APBN DJPRL-KKP dan Mitra (RARE) 2018 - 2020
Menyusun Keputusan Menteri KP tentang Pemanfaatan KKL untuk Penelitian dan Pendidikan, Pariwisata, dan Perikanan Berkelanjutan Nasional (32 Provinsi) Tersusun dan Keputusan Menteri tentang Pemanfaatan KKL untuk Penelitian dan Pendidikan, Pariwisata, Perikanan Berkelanjutan APBN DJPRL-KKP dan Mitra (RARE) 2018 6 Valuasi daya dukung untuk setiap zona 35 KKL Valuasi kapasitas untuk setiap zona APBN dan Non- APBN DJPRL-KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea-Project) 2018 - 2020
Aksi 5. Meningkatkan kapasitas dan memperkuat institusi untuk perencanaan, penetapan dan pengelolaan KKL (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat waktu 1 Pengembangan modul pelatihan untuk staf pengelola KKL (pariwisata berkelanjutan, perikanan berkelanjutan, monitoring dan evaluasi, pengelolaan basis data) Nasional Modul pelatihan yang dikembangkan APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, BRSDMKP- KKP dan Mitra (CTC, RARE) 2018 - 2020 2 Memperkuat kapasitas staf pengelola KKL Nasional dan Daerah di KKL evaluasi efektivitas pengelolaan Nasional Kapasitas staf KKL diperkuat APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, BRSDMKP- KKP dan Mitra (CTC, RARE) 2018 - 2020 3 Pertukaran Informasi Kawasan Konservasi Laut Nasional Nasional Terlaksananya workshop, seminar, dan pertemuan mengenai Pengetahuan dan Praktik Pengelolaan KKL APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, BRSDMKP- KKP dan Mitra (TNC, CI,WWF, RARE, WCS, CTC, Sea- Project) 2018 - 2020
Aksi 6. Memperkuat komunikasi, pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang KKL (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaa n Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengembangkan strategi kampanye Nasional untuk meningkatkan dan memperkuat kesadaran masyarakat tentang KKL.
Nasional Strategi kampanye Nasional tersedia dan diimplementasikan APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP , BRSDMKP- KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, 2018 - 2020
Sea-Project) 2 Mengembangkan kampanye strategi Nasional untuk generasi berikutnya Nasional Kampanye strategi Nasional untuk generasi berikutnya APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP , BRSDMKP- KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea-Project) 2018 - 2020 Aksi 7. Mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan yang efektif sistem KKL nasional (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Melakukan evaluasi Nasional tentang pengelolaan efektivitas KKL Nasional dan Lokal Semua Lokasi KKL Peringkat/hasil efektivitas pengelolaan KKL APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP , BRSDMKP- KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea- Project) 2018 - 2020 2 Pemberian penghargaan untuk efektivitas pengelolaan KKL (E - KKP3K) Nasional Pengakuan untuk perbaikan dalam efektivitas pengelolaan KKL APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP , BRSDMKP- KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea- Project) 2018 - 2020 3 Meningkatkan pengelolaan yang efektif dari KKL yang dipilih Semua lokasi KKL 35 KKL meningkat kan efektivitas pengelolaan APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP BRSDMKP- KKP dan Mitra (TNC, CI, WWF, RARE, WCS, CTC, Sea- Project) 2018 - 2020 4 Pemantauan berkala pada aspek biofisik, sosial ekonomi dan pemerintahan termasuk perikanan Semua Lokasi KKL Tersedianya data dan informasi mengenai status aspek biofisik, sosial ekonomi dan tata kelola APBN DJPRL-KKP 2018 - 2020 5 Melakukan monitoring dan pengawasan serta penegakan hukum Semua Lokasi KKL Laporan Monitoring dan Pengawasan serta Penegakan Hukum APBN DJPRL-KKP dan DJPSDKP- KKP 2018 - 2020 6 Mengintegrasikan data dan status efektivitas pengelolaan KKL dan MPA Networks ke Sistem database Nasional Semua Lokasi KKL Data status pengelolaan MPA Networks ke Sistem database Nasional APBN DJPRL-KKP dan Pusdatin- KKP 2018 - 2020
Meningkatkan dan memperbarui sistem database GIS Nasional berbasis web MPA Semua Lokasi KKL KKL berbasis web sistem database GIS Nasional ditingkatkan dan diperbarui APBN DJPRL-KKP dan Pusdatin- KKP 2018 - 2020 8 Melakukan verifikasi Nasional dan validasi data dan informasi dari KKL yang ada di INDONESIA Semua Lokasi KKL Data dan informasi KKL yang ada diverifikasi dan divalidasi APBN DJPRL-KKP dan Pusdatin- KKP 2018 - 2020 9 Berpartisipasi dalam CT Atlas Semua Lokasi KKL Link dan database update Nasional KKL untuk CT Atlas APBN DJPRL-KKP 2018 - 2020 10 Penyerahan Personil, Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) Kawasan Konservasi dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Semua Lokasi KKL Terlaksananya penyerahan P3D APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP , Kemendagri, BKN dan Pemda 2018
TUJUAN 4: PENGUKURAN CAPAIAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM Target 1: Pengembangan dan implementasi aksi dini rencana adaptasi perubahan iklim untuk wilayah laut (Near-Shore Marine) dan pesisir.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mengidentifikasi dan memetakan daerah Segitiga Karang INDONESIA pada tingkat kerentanan terhadap dampak perubahan iklim dan menghubungkan informasi untuk keanekaragaman hayati dan nilai sosial ekonomi (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Peta Potensi SDA Pulau- Pulau Kecil Maluku Tenggara Data Peta APBN dan Non APBN BIG 2018 2 Penelitian tentang dinamika laut dan produksi primer yang berkaitan dengan perikanan
Selat Bali, Laut Banda Data APBN dan Non APBN BPOL BRSDMKP- KKP 2018 - 2020 3 Pemetaan banjir dengan skala 1: 50.000
Seluruh INDONESIA Data Peta APBN dan Non APBN BIG 2018 - 2020 4 Sosialisasi tentang keadaan lingkungan laut yang berkaitan dengan sumber daya perikanan dan perubahan iklim Bali Data APBN dan Non APBN BPOL BRSDMKP- KKP 2018
Aksi 2. Menyusun pedoman umum nasional langkah-langkah adaptasi dampak perubahan iklim terhadap laut, ekosistem pesisir dan masyarakat (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengumpulkan informasi melalui metodologi Vulnerability Asessmentdan alat-alat, dan terintegrasi dengan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) aktivitas.
Nasional Dokumen The Third National Communication (TNC) Non APBN DJPPI-KLHK 2018 2 Pendataan Iklim Laut Nasional Nasional Data TNC tentang Iklim Laut Nasional Non APBN DJPPI-KLHK 2018 3 Penyusunan Kebijakan dan Percepatan Pengarusutamaan Agenda isu global kemaritiman tentang Perubahan Iklim Nasional Dokumen Kebijakan APBN Kemenko Maritim, DJPPI-KLHK dan Mitra (RARE) 2018 4 Penyusunan Peraturan Menteri tentang Penyusunan Pedoman Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Nasional Peraturan Menteri LHK Nomor P.33 / MenLHK / Setjen / Kum.1 / 3/2016 tentang Penyusunan Pedoman Aksi Adaptasi Perubahan Iklim APBN DJPPI-KLHK 2018 5 Pengembangan metode penghitungan karbon pesisir Nasional Pedoman / SOP APBN dan Non APBN BRSDMKP- KKP, DJPPI- KLHK, LIPI, 2018
Aksi 3. Merumuskan sistem peringatan dini dan respon terhadap variabilitas cuaca, variabilitas suhu dan perubahan fenomena badai, termasuk pemutihan karang serta merumuskan strategi langsung atau respon cepat pada dampak perubahan iklim terhadap nelayan, seperti dampak dari perubahan pola cuaca dan musim, suhu laut dan badai (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Kegiatan monitoring pesisir menggunakan radar untuk meningkatkan ketahanan wilayah pesisir Nasional Data dan Informasi APBN dan Non APBN BMKG, Pusriskel BRSDMKP- KKP, DJPPI- KLHK, LIPI, BIG, LAPAN, Pushidros TNI AL, BPPT 2018 - 2020
Ket : *estimasi oleh NCC Aksi 4. Melakukan dan mengembangkan riset strategis yang memberikan informasi penting untuk mengurangi ancaman terutama bagi ekosistem terumbu karang (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Fenomena identifikasi laut terkait dengan perubahan iklim Nasional dan Daerah Data dan informasi APBN, APBD dan Non APBN Pusriskel BRSDMKP- KKP, Kemendagri, Pemda 2018 2 Pengukuran potensi pengasaman laut di perairan INDONESIA Nasional dan Daerah Data dan informasi APBN, APBD dan Non APBN Pusriskel BRSDMKP- KKP 2018 3 Studi perubahan tutupan lahan di daerah pesisir dan dampaknya pada ekosistem pesisir dan karbon Nasional dan Daerah Data dan informasi APBN dan Non APBN Pusriskel BRSDMKP- KKP, KLHK, Kemen ATR, 2018 4 Pembaharuan data kerentanan terumbu karang yang disebabkan oleh perubahan iklim Nasional Data Kerentanan Terumbu Karang Nasional APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , DJPPI-KLHK, LIPI, Reefcheck 2018 - 2020 5 pengembangan Konsep eco-mangrove Nasional Konsep pengembangan eco-mangrove APBN dan Non APBN KLHK, DJPRL- KKP, BRSDMKP- KKP 2018 6 Pengembangan Bioreeftek untuk konservasi terumbu karang dan replikasinya Nasional Data Bioreeftek APBN BRSDMKP- KKP, Kemenko Maritim 2018 - 2020 2 Perhitungan musim pergeseran menggunakan data time series.
Selat Makassar, Selat Lombok, Selat Karimata, sebelah selatan Jawa Data dan Informasi APBN dan Non APBN BRSDMKP- KKP 2018 - 2019 3 Kebijakan Nasional pengelolaan kebencanaan maritim.
Nasional Peraturan
APBN Kemenko Maritim, KKP, BMKG, BNPB, BASARNAS, Kemenhub 2018 4 Pengukuran pada parameter indikator kesehatan laut.
Bali, Raja Ampat Data dan Informasi APBN Pusriskel BRSDMKP- KKP, Kemenko Maritim, KLHK 2018
Pengamatan karang biogeokimia di INDONESIA Nasional Data karang biogeokimia di INDONESIA APBN dan Non APBN BRSDMKP- KKP 2018 - 2020 Ket : *estimasi oleh NCC Aksi 5. Peningkatan kapasitas pendidikan, penelitian, dan sistem informasi tentang isu-isu perubahan iklim yang terkait konsekuensi dan langkah- langkah adaptasi (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Pelatihan penilaian kerentanan terhadap perubahan iklim Sondaken, Raprap, Minahasa Selatan Penilaian kerentanan terhadap perubahan iklim Non APBN DJPPI-KLHK, ADB-RETA 2018 2 Pengelolaan pengetahuan dan komunikasi mengenai perubahan iklim Sulawesi Utara Pengetahuan dan komunikasi mengenai perubahan iklim Non APBN DJPPI-KLHK, ADB-RETA 2018 3 Pembangunan kapasitas kesiapsiagaan bencana di Sulawesi Utara Sulawesi Utara Kapasitas kesiapsiagaan bencana Non APBN DJPPI-KLHK, ADB-RETA 2018 4 Peningkatan kapasitas benih rumput laut Lampung Kapasitas benih rumput laut meningkat Non APBN DJPPI-KLHK, ADB-RETA 2018 5 Penilaian kualitatif kerentanan terhadap perubahan iklim Sondaken dan Raprap - Sulut Kerentanan terhadap perubahan iklim Non APBN DJPPI-KLHK, ADB-RETA 2018 6 Pembangunan kapasitas kesiapsiagaan bencana dan peningkatan sistem kesehatan dan sanitasi Sondaken, Raprap Kapasitas kesiapsiagaan bencana dan peningkatan sistem kesehatan dan sanitasi terbangun Non APBN DJPPI-KLHK, ADB-RETA 2018 7 APIK (Adaptasi dan Ketangguhan terhadap Perubahan Iklim) Sulawesi Utara dan Maluku Terbangunnya Adaptasi dan Ketangguhan terhadap Perubahan Iklim (APIK) Non APBN DJPPI-KLHK, USAID 2018 - 2020 8 Bimbingan teknis untuk adaptasi perubahan iklim Manado, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Riau, dll Tersampai- kannya bantuan teknis untuk adaptasi perubahan iklim APBN DJPPI-KLHK dan Mitra (RARE) 2018 - 2020
Program Kawasan Pesisir Tangguh (PKPT) 25 Lokasi:
Kab.Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab.
Maluku Tenggara (Maluku), Kab.
Lombok Utara (NTB), Kab.
Sumba Timur (NTT), Kab.
Tanah Laut (Kalsel), Kab.
Sambas, Kota Singkawang (Kalbar), Kab.
Trenggalek, Kab.
Gresik (Jatim), Kab.
Pekalongan, Kab.
Kebumen, Kab.
Brebes (Jateng), Kab.
Pandeglang (Banten), Kab.
Bangka Barat (Babel), Kab.
Aceh Barat (Aceh), Kab.
Agam (Sumbar), Kab.
Luwu Utara (Sulsel), Kota Kendari (Sultra), Kab.
Gorontalo Utara (Gorontalo), Kab.
Kota Waringin Timur (Kalteng), Kab.
Kep.
Meranti (Riau), Kab.
Tanjung Jabung Barat (Jambi), Kab.
Garut, Kab.
Pangandaran (Jabar), Kota Bitung (Sulut) 5 aspek utama:
sumber daya manusia, pengembangan usaha, sumber daya pesisir, infrastruktur / lingkungan, dan kesadaran bencana dan adaptasi perubahan iklim APBN DJPRL-KKP 2018 10 Sekolah Pantai INDONESIA (SPI) 34 provinsi Jumlah sekolah APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , 2018 - 2020 11 Peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mengintegrasikan ketahanan iklim dalam pembangunan berkelanjutan di tingkat Provinsi
Saburai Jua, Sumba Timur (lanjutan) Jumlah masyarakat atau desa yang difasilitasi Non APBN KLHK dan UNDP 2018 12 Kebijakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Sabu Raijua, Sumba Timur Jumlah masyarakat atau desa yang Non APBN KLHK dan UNDP 2018
mengenai program dan alokasi anggaran terkait dengan tindakan prioritas adaptasi perubahan iklim (lanjutan) difasilitasi 13 Memperkuat masyarakat pedesaan pada perubahan iklim Sabu Raijua Jumlah masyarakat yang tahan perubahan iklim bertambah Non APBN KLHK dan UNDP 2018
Target 2: Membentuk Pusat Jaringan Unggulan Nasional untuk adaptasi perubahan iklim kelautan dan ekosistem pesisir
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Mengembangkan kebijakan dan melakukan berbagai penelitian tentang dampak perubahan iklim terhadap keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi, biaya dan manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Penilaian metode penghitungan kerugian dan kerusakan di daerah pesisir sebagai dampak perubahan iklim melalui identifikasi lapangan dan pengumpulan data Nasional dan Daerah Pedoman APBN BRSDMKP- KKP 2018 - 2019 2 Pemetaan dan pengukuran stok karbon di hutan bakau dan padang lamun di INDONESIA Calon lokasi:
Pulau Karimun Jawa, Pantai Utara Jawa, Sulawesi Utara, Bali, Derawan Data dan Informasi APBN BRSDMKP- KKP 2018 - 2020 3 Analisis layanan ekosistem pesisir dan aspek masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim lokal Calon lokasi:
Pulau Karimun Jawa, Pantai Utara Jawa, Sulawesi Utara, Bali, Derawan Data dan Informasi APBN BRSDMKP- KKP 2018 - 2020 4 Memperkuat sistem pengelolaan sampah Nasional dan Daerah Sistem pengelolaan sampah Non APBN KLHK, ADB- RETA 2018 5 Memperkuat sistem pengelolaan sampah untuk 3 desa 3 Desa di Sulawesi Utara Sistem pengelolaan sampah Non APBN KLHK, ADB- RETA 2018
Aksi 2. Mengembangkan Pusat Unggulan Nasional untuk adaptasi perubahan iklim kelautan dan ekosistem pesisir (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Memberikan informasi (database) untuk memahami sumber daya perikanan dan kelautan dan adaptasi ekosistem pesisir Bali Data sumber daya perikanan dan kelautan dan adaptasi ekosistem pesisir APBN dan Non APBN BRDSMKP- KKP, Kemenko Maritim 2018 - 2020
TUJUAN 5: PENINGKATAN STATUS SPESIES YANG TERANCAM PUNAH
Target :
Tersusun dan terlaksananya rencana aksi pengelolaan dan konservasi spesies terancam punah.
Aksi Prioritas:
Aksi 1. Kajian Status Spesies (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Pemantauan pendaratan Hiu dan Pari Cilacap, Tanjung Luar, Pelabuhan Ratu, Banyuwangi, Sibolga dan Manado Database pendaratan Hiu dan Pari di tempat APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan Mitra (WWF, WCS) 2018 - 2020 2 Pengumpulan data Nasional Penyu Nasional Database Penyu APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, DJKSDAE- KLHK, Pemda dan Mitra (WWF) 2020 3 Mengembangkan pedoman dalam pemantauan Penyu in situ Nasional Pedoman pemantauan tempat peneluran Penyu APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, DJKSDAE- KLHK, Pemda dan Mitra (WWF) 2018 4 Pendataan by-catch Penyu dan kajian teknologi mitigasi menggunakan 3 alat tangkap utama (longline, gill net dan purse seine) Paloh (Kabupaten Sambas) dan Selayar Data dan dokumen kajian APBN dan Non APBN DJPT-KKP, BRSDMKP- KKP dan Mitra (WWF) 2020 5 Penyusunan Penilaian Nasional Dokumen APBN dan DJPRL-KKP, 2018
Spesies Terancam Punah (Hiu, Penyu dan Mamalia Laut) laporan assessment Non APBN LIPI, Kemenko Maritim, BRSDMKP- KKP dan Mitra 6 Penyusunan Rencana Aksi Konservasi Regional Spesies Terancam Punah Nasional Dokumen Rencana Aksi APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, LIPI, Kemenko Maritim, BRSDMKP- KKP dan Mitra 2018
Aksi 2. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi konservasi hiu dan pari (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Menyusun Peraturan Nasional Konservasi Hiu dan Pari Nasional Peraturan Menteri KP APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, LIPI, Kemenko Maritim, BRSDMKP- KKP dan Mitra (WCS, CI, WWF)
2018 2 Inisiasi Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Hiu dan Pari Daerah Rancangan Peraturan Daerah APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, LIPI, Kemenko Maritim, BRSDMKP- KKP dan Mitra (WCS, CI, WWF) 2020 3 Mengembangkan kajian alat tangkap/teknik untuk mengurangi by- catch hiu dan pari NTT Dokumen hasil kajian APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan WWF 2018 4 Studi pola migrasi Hiu dan Pari Nasional Laporan studi APBN dan Non APBN DJPRL-KKP 2018 5 Penyusunan Non Determined Finding (NDF) Hiu appendix CITES Nasional Dokumen NDF APBN dan Non APBN DJPRL-KKP , DJPT-KKP, LIPI, Kemenko Maritim, BRSDMKP- KKP dan Mitra (WCS, CI, WWF) 2018
Aksi 3. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi konservasi penyu (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat waktu 1 Mengesahkan draft NPOA Penyu Nasional Surat Keputusan Bersama Menteri KP dan Menteri KLHK untuk NPOA Penyu APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP DJKSDAE- KLHK dan WWF 2018 2 Penegakan hukum untuk mengurangi perburuan dan perdagangan Penyu Nasional Laporan penegakan APBN dan Non APBN DJPSDKP- KKP, DJKSDAE- KLHK, Pemda dan Mitra (WCS) 2018 - 2020 3 Sosialisasi Hukum Adat terhadap pemanfaatan Penyu Nasional Laporan APBN dan Non APBN DJPRL-KKP 2018 - 2020
Aksi 4. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi konservasi mamalia laut (tahun 2020).
No Uraian Kegiatan Lokasi Output Sumber Pendanaan Penanggung Jawab Kegiatan Tenggat Waktu 1 Mengesahkan draft Rencana Aksi Mamalia Perairan (Pesut, Dugong, Cetacea) Nasional Surat Keputusan Bersama Menteri KP dan Menteri KLHK untuk NPOA Mamalia Laut APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP, DJKSDAE- KLHK 2018 2 Peningkatan kapasitas dan monitoring serta pembentukan Gugus Tugas Penanganan Mamalia Perairan Terdampar Nasional Gugus Tugas Penanganan Mamalia Perairan Terdampar APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP , DJKSDAE- KLHK,LIPI dan WSI 2018 - 2020 3 Studi koridor migrasi Paus Laut Sawu Dokumen hasil studi APBN dan Non APBN DJPRL-KKP dan TNC 2018 - 2019 4 Menyusun pedoman interaksi mamalia perairan di ekowisata bahari Nasional Pedoman APBN dan Non APBN Kemenko Maritim, DJPRL-KKP, DJKSDAE- KLHK, LIPI dan WSI 2018 - 2019
Sosialisasi Hukum Adat terhadap pemanfaatan mamalia perairan NTT Laporan sosialisasi APBN dan Non APBN DJPRL-KKP, DJKSDAE- KLHK, Kemenko Maritim dan TNC 2018 - 2019
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA KOMITE NASIONAL CTI-CFF INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN