PENGELOLAAN KEBIJAKAN
Dalam pengelolaan kebijakan di bidang kemaritiman, Kementerian Koordinator melaksanakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman; dan
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.
Kebijakan di bidang kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. bidang kedaulatan maritim;
b. bidang sumber daya alam dan jasa;
c. bidang infrastruktur;
d. bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; dan
e. bidang lain yang dipandang perlu.
(1) Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kemaritiman dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifikasi isu;
b. formulasi kebijakan; dan
c. penetapan kebijakan.
(2) Identifikasi isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan derajat kepentingan, tingkat kedaruratan dan relevansi dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator serta dimaksudkan untuk menguji validitas isu berskala nasional, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.
(3) Formulasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap dengan melibatkan unsur-unsur pemangku kepentingan.
(4) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga yang sesuai dengan
tugas, fungsi dan kewenangannya.
Formulasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b, sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya dilakukan oleh:
a. Pejabat Fungsional Tertentu dan/atau Pelaksana;
b. Kepala Bidang;
c. Asisten Deputi;
d. Deputi; dan
e. Menteri Koordinator.
(1) Setiap pejabat mempunyai tanggung jawab secara berjenjang dalam melakukan formulasi kebijakan.
(2) Para pejabat fungsional dan/atau administrasi bidang bertanggungjawab menghimpun data kebijakan yang terkait dengan isu kemaritiman dalam lingkup tugasnya.
(3) Para Kepala Bidang bertanggungjawab menyiapkan bahan kebijakan yang terkait dengan isu kemaritiman dalam lingkup tugasnya.
(4) Para Asisten Deputi bertanggungjawab menyiapkan rumusan kebijakan yang terkait dengan isu kemaritiman dalam lingkup tugasnya.
(5) Para Deputi bertanggungjawab menyiapkan rancangan kebijakan yang terkait dengan isu kemaritiman dalam lingkup tugasnya.
(6) Menteri Koordinator menerbitkan rekomendasi dan/atau MENETAPKAN kebijakan yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.
(1) Dalam menghimpun data kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2), para Pejabat Fungsional dan/atau Administrasi dapat melaksanakan kegiatan:
a. studi pustaka;
b. survei lapangan;
c. konsultasi dengan lembaga terkait;
d. pertemuan internal; dan
e. kegiatan yang terkait.
(2) Untuk Pejabat Fungsional Tertentu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam menyiapkan bahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) para Kepala Bidang dapat menyelenggarakan kegiatan:
a. studi pustaka;
b. koordinasi dengan tim kerja internal yang dibentuk;
c. telaah, kajian dan/atau analisis kebijakan;
d. konsultasi dengan lembaga terkait; dan
e. kegiatan yang terkait.
(2) Telaah, kajian dan/atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan metode akademis sesuai kebutuhan.
Dalam menyiapkan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4), para Asisten Deputi dapat melakukan kegiatan:
a. koordinasi dengan pemangku kepentingan;
b. koordinasi tim ahli yang beranggotakan pakar dan praktisi;
c. pertemuan teknis;
d. kunjungan dan konsultasi lapangan;
e. telaah akademis;
f. koordinasi tim perumus kebijakan; dan/atau
g. kegiatan yang terkait.
Dalam menyiapkan rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5), para Deputi dapat melakukan kegiatan:
a. koordinasi dengan pemangku kepentingan;
b. konsultasi publik;
c. koordinasi lapangan;
d. koordinasi kelompok kerja yang dibentuk Deputi;
e. koordinasi tim penyelaras kebijakan; dan/atau
f. kegiatan yang terkait.
Dalam menerbitkan rekomendasi dan/atau MENETAPKAN kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (6), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan pengendalian melalui:
a. koordinasi menteri;
b. rapat kelompok kerja yang dibentuk Menteri Koordinator;
c. forum koordinasi yang telah ada;
d. koordinasi lapangan;
e. konsultasi langsung dengan menteri/pimpinan lembaga terkait; dan/atau
f. kegiatan yang terkait.
(1) Setiap kegiatan dalam rangka formulasi kebijakan yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b menghasilkan keluaran yang spesifik sesuai dengan fungsi, bidang tugas dan tingkatan strukturalnya.
(2) Keluaran yang spesifik sesuai dengan bidang tugas dan tingkatan strukturalnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. data kebijakan untuk pejabat fungsional dan/atau pelaksana pada bidang;
b. bahan kebijakan untuk para Kepala Bidang;
c. rumusan kebijakan untuk para Asisten Deputi;
d. rancangan kebijakan untuk para Deputi; dan
e. kebijakan untuk Menteri Koordinator.
(1) Data kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. laporan pengumpulan data dan informasi kebijakan; dan/atau
b. berkas data yang disusun secara sistematis.
(2) Data kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan utama Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan kebijakan.
(1) Bahan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a. naskah kebijakan; dan/atau
b. daftar inventarisasi masalah.
(2) Bahan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menjadi pertimbangan Asisten Deputi dalam menyusun rumusan kebijakan.
(1) Rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kertas kerja kebijakan; dan/atau
b. konsep kebijakan.
(2) Kertas kerja kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disusun oleh Asisten Deputi dalam menangani kebijakan.
(3) Konsep kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun oleh Asisten Deputi sesuai tujuan dalam menangani kebijakan.
(4) Dalam hal sinkronisasi dan koordinasi perumusan dan penetapan kebijakan, konsep kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa:
a. rumusan peraturan perundang-undangan;
b. rumusan kelembagaan;
c. rumusan perencanaan program; dan
d. rumusan kebijakan lainnya.
(5) Rumusan kebijakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d meliputi:
a. rumusan kertas posisi;
b. rumusan buku putih; dan/atau
c. rumusan dokumen yang terkait.
(6) Dalam hal pengendalian pelaksanaan kebijakan, konsep kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rumusan keputusan.
(7) Dokumen konsep kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi bahan pertimbangan Deputi dalam menyusun rancangan kebijakan.
(1) Rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi dokumen:
a. ringkasan kebijakan; dan
b. rancangan kebijakan.
(2) Ringkasan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a keluaran yang wajib disusun oleh Deputi dalam menangani kebijakan.
(3) Rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, wajib disusun oleh Deputi sesuai tujuan dalam menangani kebijakan.
(4) Dalam hal sinkronisasi dan koordinasi perumusan dan penetapan kebijakan, konsep kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa:
a. rancangan peraturan perundang-undangan;
b. rancangan kelembagaan;
c. rancangan perencanaan program; danw
d. rancangan kebijakan yang terkait.
(5) Rancangan kebijakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d meliputi:
a. rancangan kertas posisi;
b. rancangan buku putih; dan
c. rancangan dokumen lainnya yang relevan.
(6) Dalam hal pengendalian pelaksanaan kebijakan, konsep kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b berupa rancangan keputusan.
(7) Dokumen draft kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi bahan pertimbangan Menteri Koordinator dalam menerbitkan rekomendasi dan/atau MENETAPKAN kebijakan.
(1) Kebijakan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e meliputi:
a. Peraturan Menteri Koordinator;
b. Keputusan Menteri Koordinator;
c. Edaran Menteri Koordinator;
d. Kertas Posisi; dan
e. Dokumen Strategis.
(2) Dalam hal kewenangan penerbitan kebijakan ada pada PRESIDEN atau pada kementerian/lembaga terkait, Menteri Koordinator menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada PRESIDEN atau kementerian/lembaga terkait.
(3) Rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai rancangan kebijakan dan/atau rancangan keputusan.
(1) Laporan pengumpulan data dan informasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disusun sesuai kaidah pelaporan dan paling sedikit memuat:
a. judul laporan;
b. deskripsi isu kebijakan;
c. resume data;
d. penutup; dan
e. lampiran.
(2) Format penulisan laporan pengumpulan data dan informasi kebijakan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, meliputi:
a. data, informasi dan fakta yang diperoleh; dan
b. hasil pengolahan data.
(4) Berkas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk arsip tertulis dan/atau soft file.
(1) Naskah kebijakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. deskripsi isu kebijakan;
c. landasan kebijakan;
d. ruang lingkup kebijakan;
e. analisis;
f. kesimpulan;
g. rekomendasi; dan
h. lampiran.
(2) Format penulisan naskah kebijakan mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Kertas kerja kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kaidah penulisan ilmiah, merupakan hasil kajian akademis, dan paling sedikit meliputi:
a. ringkasan;
b. latar belakang;
c. deskripsi isu kebijakan;
d. ruang lingkup;
e. rencana kebijakan;
f. kesimpulan; dan
g. lampiran.
(2) Format penulisan kertas kerja kebijakan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Rumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a menggambarkan konsep pengaturan yang akan dibuat dengan memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Rumusan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. dasar hukum dan/atau mandat;
b. justifikasi;
c. arah kebijakan;
d. kedudukan;
e. rumusan tugas dan fungsi;
f. bentuk kelembagaan;
g. besaran dan rentang kendali; dan
h. tata kerja.
(5) Rumusan perencanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat:
a. dasar hukum dan/atau mandat;
b. arah kebijakan;
c. program dan kegiatan;
d. indikator dan target; dan
e. jangka waktu pemberlakuan dokumen.
(1) Ringkasan kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf a berisi uraian singkat rancangan kebijakan disertai alasan dan konsekuensinya.
(2) Format penulisan ringkasan kebijakan mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan kelembagaan, dan rancangan program mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(1) Kebijakan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disahkan setelah
dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator.
(2) Penetapan Peraturan Menteri Koordinator mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan Kementerian Koordinator.
(3) Rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (3) berisi uraian singkat berisikan isu utama, saran kebijakan serta penutup.
(4) Format rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Jenis keluaran kebijakan dan dokumen yang akan dihasilkan dalam pengelolaan kebijakan harus dinyatakan secara jelas dalam dokumen perencanaan dan perjanjian kinerja pejabat yang bersangkutan.