Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

PERMEN Nomor 10 Tahun 2016

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.