Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA 2016- 2019 yang selanjutnya disebut Renaksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan INDONESIA.
2. Pemantauan adalah kegiatan mendapatkan data dan informasi perkembangan pelaksanaan Renaksi KKI melalui identifikasi dan antisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul.
3. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis terhadap pelaksanaan Renaksi KKI yang mencakup capaian, data dukung, dan apresiasi.
4. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Renaksi KKI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang tertuang dalam Renaksi KKI.
5. Menteri adalah Menteri Koordinator yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman.