Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Routing slip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e merupakan lembar beredar yang berisi permohonan tertulis terkait permintaan arahan/tindak lanjut terhadap Naskah Dinas.
(2) Routing slip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk routing slip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
