Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Kementerian yang perlu dijabarkan ke dalam bentuk petunjuk pelaksanaan/teknis dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik di lingkungan Kementerian.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan pejabat yang berwenang dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
