Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan Jakarta pada tanggal 03 September 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
NOMOR TAHUN 2014 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2014-2019.
A.
Pendahuluan
1. RAN P3A-KS merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik yang dilakukan secara sistematis, terkoordinasi, terencana dan berkelanjutan dengan penugasan yang jelas sesuai dengan kewenangannya, fungsi, dan kewenangannya masing-masing selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
2. RAN P3A–KS merupakan pelaksanaan dari prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak, selain untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial juga sesuai dan selaras dengan prinsip- prinsip sebagamaina ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, juga merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakan hak asasi manusia khususnya terhadap perempuan dan anak, serta memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam proses perdamaian sesuai dengan prinsip- prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekomomi, Sosial, dan Budaya), dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
3. Implementasi RAN P3A-KS dibangun secara sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Rencana Aksi Nasional ini juga berkaitan dengan penjabaran dalam program kegiatan di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota, yang pelaksanaannya akan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
B.
Program RAN P3A-KS.
RAN P3A-KS dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang terdiri atas :
1. Tahap persiapan pada Tahun 2014; dan
2. Tahap pelaksanaan pada periode Tahun 2015-2019.
RAN P3A-KS terdiri atas :
1. Program Pencegahan.
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat, pemerintah daerah, lembaga adat, forum komunikasi umat beragama, media massa, dan unit pelayanan perempuan untuk mensosialisasikan dan memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik, mengembangkan kapasitas kelembagaan daerah, meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya azas Peraturan
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik, meningkatkan tenaga pelatih dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik, penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak di daerah rawan konflik.
2. Program Penanganan.
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan di daerah konflik oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Peningkatan akses dan kualitas layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan di daerah konflik dapat diberikan:
a. pelayanan secara langsung kepada perempuan dan anak korban konflik, antara lain : layanan rehabilitasi kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, bantuan hukum dan pendampingan, sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Pelayanan langsung juga diberikan kepada perempuan dan anak dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, yaitu :
1) Kebutuhan dasar meliputi pangan, sandang, dan papan.
a) Kebutuhan pangan, antara lain susu, air minum bersih, dan/atau bentuk sembako, jenis makanan setempat.
b) Kebutuhan sandang, antara lain pakaian, pakaian dalam perempuan, pembalut, daster, selimut, kasur, alat mandi (handuk, sikat gigi, pasta gigi, sabun, tissue, sampo).
c) Kebutuhan papan antara lain perbaikan pembangunan baru rumah dan sarana dan prasarana umum, penampungan sementara yang aman, layak, dan terpisah antara laki-laki dan perempuan.
2) Kebutuhan spesifik perempuan:
meliputi 4 (empat) fungsi kodrati, yaitu saat menstruasi (vitamin, pembalut, pakaian dalam perempuan), saat kehamilan (suplemen, cek kehamilan rutin, pakaian hamil), saat dan pasca melahirkan (paramedis, vitamin, pembalut bersalin, korset, peralatan bayi), dan menyusui (ASI, alat pemerah ASI/pompa laktasi, ruang laktasi, dan susu jika diperlukan).
3) Kebutuhan spesifik anak sesuai denga tingkat usia dan perkembangannya meliputi makanan, pakaian anak dan balita, mainan, vitamin, susu, pelayanan kesehatan, sarana bermain.
b. pelayanan tidak langsung, meliputi perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan anak, antara lain :
1) Perbaikan fasilitas pelayanan pendidikan seperti sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan lembaga layanan pendidikan lainnya.
2) Perbaikan sarana dan prasarana kesehatan yang rusak akibat konflik, termasuk fasilitas kesehatan reproduksi bagi perempuan dan anak korban konflik meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, rumah sakit umum.
3. Program Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Anak.
Pemberdayaan perempuan korban kekerasan di daerah konflik diarahkan untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan potensi perempuan dapat berkembang, berusaha dan mencari nafkah sendiri serta tidak tergantung pada orang lain. Dalam memberdayakan perempuan korban konflik disesuaikan dengan program peningkatan ekonomi masyarakat, melalui :
a. pemantapan kemandirian yaitu, kegiatan/upaya untuk peningkatan pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kerja bagi perempuan korban kekerasan dalam konflik untuk lebih mudah memperoleh pekerjaan
b. usaha ekonomi produktif yaitu, kegiatan/upaya untuk menumbuhkan jiwa dan keterampilan kewirausahaan perempuan korban kekerasan di daerah konflik.
Usaha ekonomi produktif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan di masing-masing daerah. Bentuk usaha yang dapat dilakukan perempuan antara lain, usaha produk kue, salon kecantikan, rias pengantin, menjahit, usaha warung makan, kerajinan tangan, tanaman hias dan bentuk-bentuk usaha produktif lain-lain dengan memberikan modal usaha serta membantu pemasarannya.
Pemberdayaan perempuan dalam konflik diberikan kepada perempuan korban konflik atau yang bukan korban konflik diarahkan agar perempuan dapat berpartisipasi dalam membangun perdamaian melalui kegiatan pelatihan tentang kemampuan melakukan negosiasi, mediasi, advokasi, kampanye penghentian konflik, melakukan investigasi dan pengumpulan data korban konflik, memfasilitasi evakuasi masyarakat dan korban konflik, melakukan pendampingan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, serta pelibatan dalam pengambilan keputusan untuk melindungi perempuan dan anak dalam konflik.
Partisipasi anak dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada anak sejak dini agar dapat hidup damai, tidak bertengkar, tenggang rasa, toleransi sesama teman, selalu bermusyawarah dalam penyelesaian masalah, cinta tanah air, dengan harapan nantinya anak akan menjadi generasi penerus yang cinta damai dan tidak suka berkonflik.
C.
Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Tim Koordinasi Pusat, Kelompok Kerja RAN P3A-KS di provinsi dan kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN P3A-KS guna menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
1. Koordinasi
a. Koordinasi Tingkat Nasional Koordinasi di tingkat nasional tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik
dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Ketua Tim Koordinasi Pusat dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Pusat, Kelompok Kerja RAN P3A-KS dan Kelompok Kerja RAN P3A-KS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Koordinasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau, membahas masalah, hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
b. Koordinasi Khusus Kelompok Kerja RAN P3A-KS melaksanakan rapat koordinasi khusus untuk membahas persiapan pelaksanaan koordinasi tingkat nasional, atau membahas penanganan permasalahan khusus yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat, termasuk langkah-langkah percepatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak bila terjadi konflik di daerah. koordinasi khusus dapat dilaksanakan kelompok kerja dengan mengikutsertakan Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami konflik.
Hasil koordinasi nasional dan khusus disampaikan kepada pimpinan dari instansi masing-masing untuk dilaksanakan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya, serta menjadi acuan bagi Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
c. Koordinasi Tingkat Provinsi Koordinasi di Tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Kelompok Kerja RAN P3A-KS Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat provinsi dengan mengikutsertakan Kelompok kerja RAN P3A-KS tingkat kabupaten/kota. Koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau, membahas masalah, hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi.
Hasil koordinasi di tingkat provinsi disampaikan kepada pimpinan dari anggota Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat provinsi untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta menjadi acuan bagi Kelompok Kerja RAN P3A- KS tingkat kabupaten/kota dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
d. Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota Koordinasi di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat kabupaten/kota yang dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat kabupaten/kota. Koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat kabupaten/kota.
Hasil koordinasi di tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada pimpinan dari anggota Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat kabupaten/kota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
2. Pemantauan Pemantauan dilakukan, untuk mengetahui pelaksanaan RAN P3A- KS yang dilaksanakan anggota Tim Koordinasi Pusat, berupa program dan kegiatan pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
Pemantauan di tingkat nasional dilakukan oleh Tim Koordinasi Pusat.
Pemantauan terdari dari 2 (dua) yaitu;
pemantauan langsung dan tidak langsung. Pemantauan langsung dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Pemantauan tidak langsung dilakukan melalui rapat koordinasi nasional dan rapat koordinasi Kelompok Kerja RAN P3A-KS atau dengan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
Pemantauan ditingkat nasional dilakukan oleh Tim Koordinasi Pusat dan pemantauan di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kelompok Kerja.
Pemantauan di tingkat provinsi dilakukan oleh Kelompok Kerja RAN P3A-KS provinsi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemantauan secara langsung dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan.
Pemantauan secara tidak langsung dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat provinsi atau dengan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
Pemantauan di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Kelompok Kerja RAN P3A-KS kabupaten/kota baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemantauan secara langsung dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan.
Pemantauan secara tidak langsung dilakukan melalui rapat Kelompok Kerja RAN P3A-KS
tingkat kabupaten/kota atau dengan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
3. Evaluasi Ketua Tim Koordinasi melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan RAN P3A-KS.
Evaluasi meliputi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Tim Koordinasi untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana yang termuat RAN P3A-KS.
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun, dan hasil evaluasi RAN P3A-KS dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam meningkatkan program kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
Ketua Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat provinsi melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun terhadap efektivitas pelaksanaan RAN P3A-KS di tingkat provinsi. Evaluasi meliputi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat provinsi untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana yang termuat RAN P3A-KS. Ketua Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat provinsi juga melakukan evaluasi pelaksanaan RAN P3A-KS yang dilakukan oleh Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat kabupaten/kota.
Ketua Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat kabupaten/kota melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun terhadap efektivitas pelaksanaan RAN P3A-KS di tingkat kabupaten/kota.
Evaluasi meliputi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Kerja RAN P3A-KS tingkat kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana yang termuat RAN P3A-KS.
4. Pelaporan
a. Ketua Kelompok Kerja RAN P3A-KS kabupaten/kota membuat laporan rutin baik dalam bentuk laporan kemajuan (progress report) per triwulan, maupun laporan akhir tahun (annual report) kepada Bupati/Walikota. Dalam hal kejadian khusus Ketua Kelompok kerja pada kesempatan pertama melaporkan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat.
b. Ketua Kelompok Kerja RAN P3A-KS Provinsi membuat laporan rutin dalam bentuk laporan kemajuan (progress report) per triwulan, maupun laporan akhir tahun (annual report) kepada Gurbenur. Dalam hal kejadian khusus Ketua Kelompok kerja pada kesempatan pertama melaporkan kepada Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat.
c. Ketua Kelompok Kerja RAN P3A-KS Pusat membuat laporan rutin dalam bentuk laporan kemajuan (progress report) per triwulan, maupun laporan akhir tahun (annual report) kepada Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat. Dalam hal kejadian khusus Ketua Kelompok kerja Pusat pada kesempatan pertama melaporkan kepada Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat dengan tembusan Ketua dan Wakil Ketua Tim Koordinasi Pusat.
d. Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan RAN P3A-KS kepada Ketua dan wakil ketua sebagai bahan laporan kepada PRESIDEN.
D.
Penutup Upaya melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat tetapi merupakan suatu proses yang panjang dan berkelanjutan. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus-menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan penggiat perdamaian serta semua kalangan dan lapisan masyarakat secara bersama-sama.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
AGUNG LAKSONO