Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang selanjutnya disebut RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi adalah acuan bagi kementerian/lembaga dan masyarakat yang memuat langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan pornografi secara nasional.
2. Komponen Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang selanjutnya disebut Komponen GTP3 adalah unsur pimpinan dan anggota GTP3, serta Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
3. Pencegahan Pornografi adalah upaya yang dilakukan oleh Komponen GTP3 untuk mengantisipasi agar permasalahan pornografi dalam pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi tidak terjadi.
4. Penanganan Pornografi adalah upaya yang dilakukan oleh Komponen GTP3 untuk mengatasi permasalahan pornografi dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
5. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Menko Kesra adalah Menko Kesra selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.