Article 1
Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyatyang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyusutan arsip Substantif.
Pasal2 Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.