Article 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud denganPegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.