Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selanjutnya disebut PNS Kemenko Kesra adalah pegawai negeri sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
2. Bantuan Beasiswa Program Pasca Sarjana Strata Dua di Dalam Negeri adalah bantuan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Strata Dua yang anggarannya dibebankan pada DIPA Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.