Article 1
Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Sekretariat DJSN dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan secara administratif dibina oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.