Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
2. Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Sub Gugus Tugas adalah pelaksana tugas Gugus Tugas dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.