Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo adalah gambar sebagai identitas Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.