Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penyelenggaraan Program Adiwiyata selanjutnya.
Your Correction
