Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
(1) Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program Adiwiyata.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. perubahan perilaku ramah lingkungan Warga Sekolah Adiwiyata; dan
b. perubahan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan/atau madrasah.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh:
a. bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri/Kepala; dan/atau
b. gubernur kepada Menteri/Kepala.
Your Correction
