Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan jejaring kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d meliputi: a. komunikasi dengan mitra potensial; dan b. kerjasama/kesepakatan antara sekolah dan/atau madrasah dan mitra.
Your Correction