Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA); dan b. prasarana dan sarana lainnya.
Your Correction