Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
Pengembangan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA); dan
b. prasarana dan sarana lainnya.
Your Correction
