Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
(1) Kegiatan aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh sekolah dan/atau madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang meliputi aspek:
a. kebersihan dan sanitasi;
b. pengelolaan sampah;
c. keanekaragaman hayati;
d. penghematan dan konservasi energi; dan
e. penghematan dan konservasi air.
(2) Pelaksanaan kegiatan aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA).
Your Correction
