Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dilakukan oleh: a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada sekolah dan/atau madrasah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan konsultasi Program Adiwiyata; b. bimbingan teknis mengenai: 1. penyusunan Rencana Program Adiwiyata; 2. tahapan dan kegiatan mencapai Sekolah Adiwiyata yang terdiri atas: a) aspek teknis meliputi: 1) mewujudkan sekolah dan/atau madrasah bersih, sehat, dan nyaman; 2) mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sampah; 3) penghematan penggunaan listrik; 4) penghematan dan penggunaan kembali air (reuse); 5) pemanfaatan air hujan; 6) budidaya dan pelestarian flora dan fauna; dan 7) aspek teknis lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan b) aspek pendukung meliputi: 1) publikasi; 2) jejaring kerja dan komunikasi; 3) mengembangkan Kader Adiwiyata; dan 4) aspek pendukung lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan 3. tata cara penilaian dan pengukuran kinerja Program Adiwiyata: a) mengukur perubahan perilaku Warga Sekolah Adiwiyata melalui kondisi fisik sekolah dan/atau madrasah; dan b) mengukur kualitas lingkungan sekolah dan/atau madrasah. c. pendampingan; d. klinik pelatihan; e. fasilitasi jejaring kemitraan; f. publikasi capaian; dan/atau g. dukungan prasarana dan sarana.
Your Correction