Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
Pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui:
a. pembinaan;
b. kegiatan aksi;
c. pengembangan prasarana dan sarana; dan
d. pengembangan jejaring kemitraan.
Your Correction
