Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
(1) Kepala sekolah dan/atau madrasah menyusun dan MENETAPKAN rencana Program Adiwiyata.
(2) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan:
a. pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
b. komite sekolah dan/atau madrasah; dan
c. peserta didik.
(3) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. potensi lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah;
b. tantangan lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah;
c. aksi dan jenis kegiatan yang akan dilakukan;
d. waktu pelaksanaan;
e. target capaian;
f. penanggung jawab;
g. sumber pembiayaan; dan
h. pihak yang terlibat.
(4) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk:
a. periode 4 (empat) tahun; dan
b. periode 1 (satu) tahun.
(5) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam:
a. rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah; dan
b. rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah.
(6) Rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen pemenuhan standar nasional pendidikan yang di dalamnya memuat rencana program pengembangan sekolah selama 4 (empat) tahun.
(7) Rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b merupakan dokumen perencanaan kinerja yang menjadi acuan dalam kegiatan sekolah selama 1 (satu) tahun.
(8) Format rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
