Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun perencanaan Program Adiwiyata sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Program Adiwiyata.
(3) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk:
a. periode 5 (lima) tahun; dan
b. periode 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(5) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam dokumen perencanaan daerah.
(6) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. lingkungan hidup; dan
b. pendidikan.
Your Correction
