Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Current Text
(1) Program Adiwiyata ditujukan kepada:
a. sekolah dasar dan/atau madrasah ibtidaiyah;
b. sekolah menengah pertama dan/atau madrasah tsanawiyah;
c. sekolah menengah atas dan/atau madrasah aliyah; dan
d. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan.
(2) Sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk menjadi Sekolah Adiwiyata.
(3) Sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan registrasi melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA) disertai dengan surat keputusan tim Sekolah Adiwiyata.
Your Correction
