Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk karakter yang peduli lingkungan. 2. Program Adiwiyata adalah upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah melalui gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan dalam mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan. 3. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang telah mengikuti Program Adiwiyata dan/atau telah mendapat penghargaan Adiwiyata. 4. Penghargaan Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Sekolah Adiwiyata yang telah memenuhi kriteria. 5. Kader Adiwiyata adalah peserta didik yang ditetapkan oleh kepala sekolah dan dibina untuk berperan aktif dan menggerakkan warga Sekolah Adiwiyata dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan. 6. Warga Sekolah Adiwiyata adalah kepala sekolah, komite sekolah, pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan lainnya. 7. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 8. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 10. Kepala adalah kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 11. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Your Correction